Berita Gresik
Oknum PNS di Gresik Diduga Terima Dana Rp 250 Juta dari Penerimaan CPNS, Ngaku Nyicil Uang Korbannya
PNS di lingkungan Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik diduga meraup untung Rp 250 juta menjadi oknum calo penerimaan CPNS.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Seorang PNS di lingkungan Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, diduga menjadi oknum calo penerimaan CPNS.
Total ada tiga korban yang mengaku pernah menyetor uang puluhan hingga ratusan juta kepada pelaku.
Namun, para korban tak kunjung menjadi abdi negara setelah dua tahun.
Para korban berinisial KI, ID, dan K mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum PNS di Kecamatan Duduksampeyan itu.
Baca juga: PPKM Mikro di Kabupaten Bangkalan Madura Berbuah Manis, Kawasan Berstatus Zona Hijau Bertambah
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Pemprov Jatim Dibuka Mei, Tak Buka CPNS Formasi Guru, Formasi PPPK Dominasi
Baca juga: Istri Menjerit usai Dengar Suara Kayu Jatuh, Temukan Suaminya Tewas Tergantung di Belakang Rumah
Mereka mengaku telah menyetorkan uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 100 juta kepada oknum tersebut.
Salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebut, jumlah korban lebih dari itu.
Kebanyakan korban lain takut untuk buka suara bahkan melapor ke pihak yang berwajib.
Korban berinisial KI membenarkan telah menyetorkan uang kepada oknum tersebut.
Pada tahun 2019, dia dijanjikan akan diangkat menjadi PNS satu tahun kemudian.
Uang tabungan sebagai modal usaha pun langsung disetorkan kepada oknum tersebut.
Dia sudah menunggu satu tahun, tapi tidak kunjung ada kejelasan.
Akhirnya, korban menagih uang tersebut, namun dikembalikan dengan cara dicicil.
“Kurang Rp 21 juta, tidak berani melapor takut uang tidak kembali,” ucapnya.
Baca juga: Wujudkan Predikat WBBM, Polres Pamekasan Jalin Kerja Sama dengan IAIN Madura dan BPS Pamekasan
Baca juga: Hukum Orang yang Lupa Mandi Junub Menjelang Puasa Ramadan 2021, Apakah Ibadah Puasanya Batal?
Jika ditotal dari tiga korban saja, oknum yang saat ini masih bekerja di Kecamatan Duduksampeyan tersebut diduga menerima uang dari para korban mencapai Rp 250 juta.
Oknum tersebut diketahui seorang staf kecamatan berinisial NH.