Ramadan 2021
Hukum Orang yang Lupa Mandi Junub Menjelang Puasa Ramadan 2021, Apakah Ibadah Puasanya Batal?
Umat muslim dianjurkan melakukan mandi junub menjelang bulan Ramadan setelah melakukan hubungan suami istri.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Umat muslim saat ini menjalankan ibadah puasa Ramadan 2021 hari pertama.
Ada berbagai ketentuan yang secara agama diatur dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.
Satu di antaranya umat muslim diwajibkan melakukan mandi junub menjelang bulan Ramadan.
Baca juga: Fenomena Aksi Kejahatan saat Ramadan hingga Lebaran di Surabaya, Waspada saat Sahur hingga Pagi Hari
Baca juga: Lagi Bersihkan Sekitar Sungai, Warga Kediri Malah Tak Sengaja Temukan Benda Langka Zaman Purbakala
Baca juga: Kisah Kiai Madura Sukur, Diusir Mertua dari Rumahnya, Kini Digugat Cerai Istri setelah Buatkan Rumah
Lalu, bagaimana jika seseorang pada malam hari bulan Ramadan dalam keadaan junub setelah melakukan hubungan suami istri, kemudian saat sahur lupa mandi wajib?
Apakah ibadah puasanya menjadi batal?
Dosen IAIN Jember, Dr Abdul Wadud Nafis menerangkan dalam berbagai referensi, hal itu tetap dihukumi sah.
"Apabila ada suami istri yang sah, pada malam Ramadan, melakukan hubungan suami istri, yang dilakukan belum sampai terbitnya fajar," kata Gus Wadud, sapaan akrabnya, Selasa (13/4/2021).
"Kemudian tidak mandi besar sampai Subuh, ulama menyatakan tidak batal puasanya," sambung Pengasuh PP Manarul Quran Lumajang itu.
Kesimpulan itu merujuk pada beberapa keterangan baik dari kitab referensi karya ulama maupun dari sumber hadits.
Gus Wadud mengungkapkan, misalnya dalam kitab Kifayatul Akhyar jilid pertama yang memuat penjelasan tentang permasalahan itu.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan di Madura Selasa 13 April 2021, Ada Bangkalan hingga Sumenep
Baca juga: Polres Pamekasan Musnahkan 800 Botol Miras Berbagai Merek Hasil Operasi Pekat pada Awal Ramadan 2021
Sementara penjelasan dari sumber hadits, di antaranya terdapat pada dua hadits.
Yaitu, yang berbunyi 'Dari Aisyah istri Nabi SAW, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah mendapati waktu fajar (waktu Subuh) pada Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian, beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan, Aisyah dan Ummu salamah (istri-istri Nabi SAW) meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah mendapati waktu fajar (waktu Subuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa. (HR Bukhari).
"Hadits ini menunjukkan juga bahwa orang yang melakukan hubungan suami istri pada malam hari di bulan ramadan, lalu dia tidak mandi besar sampai terbitnya fajar atau subuh, maka puasanya itu sah," terang Gus Wadud yang juga Dosen Universitas Jember.
Namun, berbeda lagi jika suami istri melakukan hubungan intim di waktu terbitnya fajar. Hal itu dihukumi batal puasa.
Persoalannya, bukan karena tidak mandi wajib, melainkan karena melakukan hubungan suami istri disaat masuknya waktu puasa.