Pelaku UMKM Bisa Dapatkan BLT BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Untuk melakukan pengecekan BLT BPUM Rp 1,2 juta, pelaku UMKM dapat membuka laman eform.bri.co.id/bpum lalu memasukkan nomor KTP-nya.

Editor: Elma Gloria Stevani
bri.co.id
Bantuan sosial berupa BLT BPUM tersebut ditargetkan untuk pelaku UMKM dengan tujuan yakni memberikan modal usaa agar tetap menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19. 

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) UKM menyalurkan dana bantuan sosial.

Bantuan sosial berupa BLT BPUM tersebut ditargetkan untuk pelaku UMKM dengan tujuan yakni memberikan modal usaa agar tetap menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui bahwa beberapa waktu laku ekonomi Indonesia semakin melemah akibat pandemi Covid-19.

Namun, tidak semua pelaku UMKM ternyata lolos dan memenuhi syarat untuk mendapatkan BLT BPUM Rp 1,2 juta.

Berikut tanda pelaku UMKM dapat BLT BPUM Rp 1,2 juta yang dibagikan oleh pemerintah pada tahun 2021 ini.

Untuk melakukan pengecekan BLT BPUM Rp 1, 2 juta, pelaku UMKM dapat membuka laman eform.bri.co.id/bpum lalu memasukkan nomor KTP-nya.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan bantuan BLT BPUM pada tahun 2021 ini untuk pelaku UMKM.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Lantas bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM?

Cara Dapat BLT UMKM

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved