Ramadan 2021

Ini Daftar Wilayah yang Diizinkan Mudik Lokal Pada 6-17 Mei, Jabodetabek hingga Gerbangkerto Susila

Ada sejumlah wilayah yang masyarakatnya diizinkan untuk melakukan mudik lokal pada Lebaran 2021.

Editor: Pipin Tri Anjani
GALIH PRADIPTA/Kompas.com
Ilustrasi - Ada sejumlah wilayah yang masyarakatnya diizinkan untuk melakukan mudik lokal pada Lebaran 2021. 

Semarang
Kendal
Demak
Ungaran
Purwodadi

Wilayah 5 (Yogyakarta Raya)

Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunungkidul

Wilayah 6 (Solo Raya)

Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen

Wilayah 7 (Gerbangkertosusila)

Gresik
Bangkalan
Mojokerto
Surabaya
Sidoarjo
Lamongan

Wilayah 8

Makassar
Sungguminasa
Takalar
Maros.

Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan April 2021, Bawa KTP saat Mencairkan

Operasional kereta api

Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

  • Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
  • Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
  • Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
  • Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

Sebelumnya diberitakan, akan ada titik-titik tertentu untuk memeriksa kelengkapan pelaku perjalanan.

Tempat-tempat tersebut di antaranya:

  • pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area
  • perbatasan kota besar
  • titik pengecekan (check point)
  • titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Lalu, ada sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved