Ramadan 2021
Ini Daftar Wilayah yang Diizinkan Mudik Lokal Pada 6-17 Mei, Jabodetabek hingga Gerbangkerto Susila
Ada sejumlah wilayah yang masyarakatnya diizinkan untuk melakukan mudik lokal pada Lebaran 2021.
Semarang
Kendal
Demak
Ungaran
Purwodadi
Wilayah 5 (Yogyakarta Raya)
Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunungkidul
Wilayah 6 (Solo Raya)
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen
Wilayah 7 (Gerbangkertosusila)
Gresik
Bangkalan
Mojokerto
Surabaya
Sidoarjo
Lamongan
Wilayah 8
Makassar
Sungguminasa
Takalar
Maros.
Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan April 2021, Bawa KTP saat Mencairkan
Operasional kereta api
Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
- Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
- Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
- Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.
Sebelumnya diberitakan, akan ada titik-titik tertentu untuk memeriksa kelengkapan pelaku perjalanan.
Tempat-tempat tersebut di antaranya:
- pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area
- perbatasan kota besar
- titik pengecekan (check point)
- titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Lalu, ada sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik 2021.