Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM A-C Secara Online, Bisa Lewat HP, Ini Syaratnya

Berikut ini cara registrasi SIM secara online, beserta dokumen persyaratan hingga biaya pembuatannya.

Editor: Pipin Tri Anjani
TribunBanyumas.com/Yayan Isro Roziki
Ilustrasi - Berikut ini cara registrasi SIM secara online, beserta dokumen persyaratan hingga biaya pembuatannya. 

"Kemudian perpanjangan STNK dan BPKB juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi ini. Ini rencana kita ke depan," tukas dia.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

Membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM sebenarnya cukup mudah.

Anda hanya perlu datang ke Satpas SIM, polres/polresta terdekat, atau lokasi SIM keliling di kota Anda.

Layanan SIM online bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Sayangnya, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Pendaftaran SIM secara daring tidak langsung jadi.

Anda harus tetap datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar daring untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.

Panduan mengakses pendaftaran SIM online:

1. Setelah semua data siap, selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id;

2. Kemudian, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';

3. Lalu, silakan klik menu 'Lanjut' dan setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.

Silakan isi jenis pemohonan, apakah ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM.

4. Setelah itu, isi golongan SIM, alamat e-mail, dan polda kedatangan sesuai lokasi yang diinginkan.

5. Dari situ kembali klik 'Lanjut', dan Anda diminta mengisi data pribadi yang berisi mengenai kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved