Berita Jawa Timur
Regulasi Wilayah Algomerasi Jatim Bisa Mudik Lokal Lebaran 2021, Begini Kata Wagub Emil Dardak
Pemprov Jatim tengah mematangkan terkait detail regulasi dalam pelaksanaan larangan Mudik Lebaran 2021 di wilayah aglomerasi.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Misalnya adalah yang sedang perjalanan dinas, perjalanan menyangkut pergerakan ekonomi, kondisi darurat kesehatan dan urusan logistik. Hal itu dibolehkan dalam kawasan aglomerasi.
“Mudik dilarang. Termasuk di kawasan aglomerasi, mudik, jelas dilarang," tegas Nyono, Kamis (15/4/2021).
"Yang dibolehkan hanyalah perjalanan dengan keterangan yang jelas. Termasuk di kawasan aglomerasi itu,” sambung dia.
Mereka yang melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi juga harus membawa surat keterangan.
Keterangan itu berupa surat yang harus dibawa seseorang yang sedang bepergian di kawasan aglomerasi.
Misalnya jika ASN bertugas ya harus ada surat tugasnya, pegawai swasta juga harus membawa surat tugas dari perusahaannya.
Begitu juga jika yang sedang kulakan bagi pedagang, jika tak punya perusahaan yang menaungi maka bisa dengan surat keterangan dari RT RW atau desa.
“Kita akan adakan penyekatan dan pos pos pengawasan di pintu pintu keluar masuk daerah aglomerasi maupun se Jatim," tutur dia.
"Jadi yang boleh bepergiaan atau perjalanan harus jelas alasannya. Jika tak ada alasan yang jelas maka ya putar balik, tidak diizinkan melintas keluar ataupun masuk,” tandas Nyono.