Ramadan 2021
Waktu dan Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Ketentuan, Jumlah dan Syarat-syarat Menunaikannya
Inilah waktu dan cara membayar zakat fitrah. Lengkap dengan ketentuan, jumlah dan syarat-syarat menunaikannya
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam pada bulan Ramadan.
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Hal ini sesuai dengan hadis Ibnu Umar ra, yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah berfungsi sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
Selain itu, zakat fitrah juga bermakna sebagai bentuk kepedulian umat muslim kepada saudara-saudaranya yang kurang mampu.
Berikut waktu bayar zakat fitrah yang dikutip TribunMadura.com dari laman UIN SU:
1. Waktu wajib
Waktu wajib yaitu ketika menemui akhir bulan Ramadhan dan awal bulan syawal. Waktu ini ditandai saat terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.
2. Waktu jawaz
Waktu ini dimulai sejak masuk awal Ramadhan hingga masuk waktu wajib.
3. Waktu paling utama
Waktu ini dimulai setelah terbit fajar tanggal 1 Syawal hingga sebelum salat Idul Fitri.
4. Waktu makruh
Waktu ini dimulai setelah salat Idul Fitri hingga saat matahari tenggelam pada 1 Syawal.
5. Waktu haram
Waktu ini dimulai setelah matahari tenggelam pada 1 Syawal.
Dikutip dari laman Baznas, berikut jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan:
1.Zakat beras atau makanan pokok lainnya: 1 sha' (2,5kg atau 3,5 liter) per jiwa.
2. Zakat uang: disesuaikan dengan harga makanan pokok sejumlah satu sha' (mengikuti peraturan daerah masing-masing).
Syarat Zakat
Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:
- Beragama Islam dan Merdeka
- Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Menurut SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, besaran nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.

Amalan zakat Ffitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Tata cara membayar zakat fitrah
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.
4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.