ASMARA BERDARAH Dikira Tewas, Korban Dibuang di Pinggir Sungai Harta Dirampas, Pelaku Dibantu Teman

Percobaan pembunuhan ini dilakukan bersama dengan temannya. Saat melakukan aksinya, kedua pelaku membuang korban di pinggir sungai

Editor: Aqwamit Torik
Thinkstock
ILUSTRASI - berawal dari rasa cemburu berujung percobaan pembunuhan, korban dikira sudah tewas 

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Akibat cemburu dengan istri sirinya, pria ini lakukan percobaan pembunuhan.

Percobaan pembunuhan ini dilakukan bersama dengan temannya.

Saat melakukan aksinya, kedua pelaku membuang korban di pinggir sungai.

Karena, pelaku mengira korban sudah tewas.

Kasus penganiayaan terjadi Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Diketahui korbannya bernama Prasetyo Bayu Aji.

Sedangkan pelaku merupakan tetangga korban, yakni Rio Aji Erwinsyah

Baca juga: Polisi sampai Terenyuh Mendengarnya, Pengakuan Ibu Gendong Bayi Nyolong Motor Anak Kos di Mojokerto

Baca juga: Cek Harga dan Spesifikasi iPhone pada April 2021, Mulai iPhone 8, iPhone 11 Hingga iPhone 12

Rio dibantu dengan temannya bernama Wahib tega menghajar dan menusuk korban.

Korban lalu dibuang di pinggir sungai Plumbon Ngaliyan pada Selasa (6/4/2021) lalu.

Keduanya pelaku kemudian berhasil ditangkap di terminal Sisemut Ungaran Kabupaten Semarang saat hendak kabur ke Lampung.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, motif percobaan pembunuhan yang dilakukan Rio karena cemburu terhadap korban.

Rio menduga adanya hubungan asmara yang terjadi antara korban dan istri sirinya.

"Kemudian kedua pelaku membuat rencana yang berakibat penusukan terhadap korban," ujarnya saat gelar perkara, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, Rio menusuk korban di bagian leher, punggung, dan perut.

Kedua pelaku menyangka bahwa korban telah meninggal dan dibuangnya ke Sungai Plumbon.

"Setelah itu barang-barang milik korban diambil kedua pelaku yakni kendaraan bermotor, dan ponsel," ujar dia.

Kombes Irwan mengatakan pelaku tidak menyangka bahwa yang dibuang ke sungai ternyata masih hidup.

Saat ditemukan korban ditolong masyarakat setempat dan langsung ditangani medis.

"Kedua tersangka dijerat pasal 340 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Terima Istri Siri Digoda, Rio Semarang Tusuk Tetangganya, Dibuang ke Sungai Dikira Sudah Mati

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved