Berita Malang

Soal Kejelasan Perbup dan Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Ini Kata Bupati Malang Sanusi

Peraturan Bupati (Perbup) Malang dan Surat Edaran (SE) tentang larangan mudik tahun 2021 belum dikeluarkan secara resmi oleh Bupati Malang.

TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Bupati Malang, Sanusi berencana membuat aturan-aturan bagi warga luar kota yang akan masuk wilayah Kabupaten Malang. 

Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Peraturan Bupati (Perbup) Malang dan Surat Edaran (SE) tentang larangan mudik tahun 2021 belum dikeluarkan secara resmi oleh Bupati Malang, Muhammad Sanusi.

Orang nomor 1 di Pemerintah Kabupaten Malang itu mengaku masih akan membahasnya esok hari.

"Mengacu edaran menteri itu akan ada pembatasan dan kita bikin pos penyekatan. Besok kami bahas rapat Forkopimda (forum komuniskasi pimpinan daerah)," kata Bupati Malang, Muhammad Sanusi ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Chord Gitar Lagu Sesungguhnya, Lagu Religi Kedua Ungu Bertajuk Para PencariMu: Menyentuh Nikmat-Nya

Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 22 April 2021, Cancer Alami Kerugian Finansial, Aquarius Paham Pentingnya Uang

Baca juga: Sebanyak 4500 KPM PKH di Kabupaten Pamekasan Tidak Bisa Cairkan Bantuan Tahap Dua, Ini Penyebabnya

Baca juga: Lirik Lagu Religi Terpopuler Bila Tiba dari Ungu, Cocok Didengarkan di Bulan Ramadan 1442 H

Bupati Malang, Sanusi berencana membuat aturan-aturan bagi warga luar kota yang akan masuk wilayah Kabupaten Malang.

"Pembatasan itu semua kendaraan dihentikan penumpangnya disuruh turun semua. Lalu bagi yang tak punya SIK (surat izin kerja) kami siapkan tes rapid antigen. Kalau positif dikembalikan," jelas Sanusi.

Eks politisi PKB ini mengungkapkan pos-pos penyekatan rencananya akan didirikan di 6 titik wilayah Kabupaten Malang.

"Rencananya di Pos penyekatan bakpao telo (Lawang), exit tol Lawang, Singosari, Pakis, perbatasan Ampelgading serta Sumberpucung," jelasnya.

Ketika disinggung regulasi mudik lokal, Sanusi kembali menyatakan akan membahasnya pada esok hari.

Sementara itu, Pemkab Malang tetap membuka kunjungan pariwisata saat libur lebaran mendatang.

"Tetap buka tapi 50 persen dan wajib protokol kesehatan," ungkap Sanusi.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 22 April 2021, Leo Jangan Meragukan Kesetiaan Kekasihmu, Aries Sensitif

Baca juga: Arti Mimpi Menangis, Pertanda Apa? Ternyata Kesembuhan Emosi hingga Dapat Kabar Baik dan Kebahagiaan

Di sisi lain, jelang Hari Raya Idul Fitri pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi ASN Pemkab Malang masih dalam pembahasan.

"Soal THR ASN besok kami bahas. Sama pembahasan pembangunan bantuan rumah terdampak rusak. Semua besok kami bahas selesaikan," tutupnya.

Simak artikel lain terkait Gubernur Jawa Timur

Simak artikel lain terkait Larangan Mudik

Simak artikel lain terkait Hari Raya Idul Fitri

FOLLOW US:

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved