Berita Surabaya

Patungan Beli Sabu di SPBU Gresik, 2 Pria Rencana Gelar Pesta, Sebagian Dijual Lagi dan Ambil Untung

Selamet (37) warga Mojokerto, Jawa Timur, diringkus bersama temannya Sunardi (35) warga Raya Mastrip Surabaya atas kasus narkoba.

istimewa
Selamet (37) warga Mojokerto, Jawa Timur, diringkus bersama temannya Sunardi (35) warga Raya Mastrip Surabaya atas kasus narkoba. 

Reporter: Firman Rachmanudin| Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Selamet (37) warga Mojokerto, Jawa Timur, diringkus bersama temannya Sunardi (35) warga Raya Mastrip Surabaya atas kasus narkoba.

Keduanya terpaksa meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu.

Mereka rencananya hendak berpesta sabu di rumah Sunardi setelah membeli dua paket sabu dari seseorang di wilayah Pasar Demak Surabaya.

Selain untuk dikonsumsi sendiri, keduanya juga bersepakat untuk menjual kembali sabu itu dalam paket kecil dengan untung 50 ribuan per paketnya.

Baca juga: Kasus Baru Terus Bertambah, Satgas Covid-19 di Nganjuk Serukan Protokol Kesehatan Ketat 3M Plus

Baca juga: Kecelakaan Karambol Libatkan Tiga Truk di Pintu Jembatan Sembayat Gresik, Jalur Pantura Macet Total

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Karena Kamu Cuma Satu Naif, Denganmu Aku Bahagia, Kunci Mulai C

Baca juga: Peruntungan 12 Shio Jumat 23 April 2021: Macan dan Kelinci, Perlu Kerja Keras Agar Mencapai Sukses

Katimsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ipda Agus menyebutkan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (5/4/2021) malam, setelah pihaknya mendapat informasi warga.

"Kami lakukan penyelidikan dan menguntit tersangka saat berhenti di SPBU jalan Bambe, Gresik. Kami tangkap dan geledah, ternyata ada dua poket sabu tengah dibawanya," ujar Agus, Kamis (22/4/2021).

Sementara itu, dua sekawan tersebut mengaku sudah beberapa bulan terkahir mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Namun, seingatnya baru dua bulan terkahir menjual sabu yang dibelinya itu kepada orang-orang yang dikenalnya saja.

"Buat tambahan. Biasanya dipakai sendiri berdua. Terus kalau ada yang pesen ya kita ambilkan buat dijual. Untungnya cuma 20 ribuan sepoket," aku Sunardi.

Setiap membeli sabu,keduanya mengaku patungan dengan membagi harga sabu untuk ditanggung berdua.

"Kadang beli satu gram itu satu juta. Dibagi 500 ribuan. Nanti dijual untungnya yang diputarkan lagi buat beli dan jual kembali," imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, kini dua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 (1)  Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Terbaru Jumat 23 April 2021, Virgo Jalin Asmara Baru, Cancer Menenangkan Diri

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 23 April 2021, Cancer Dapat Rezeki Nomplok, Teman Scorpio Datang untuk Berutang

Simak artikel lain terkait Kota Surabaya

Simak artikel lain terkait Penyalahgunaan Narkoba

Simak artikel lain terkait Jawa Timur

FOLLOW US:

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved