Ramadan 2021

Ada 4 Pos Penyekatan di Kota Batu Cegah Mudik Lebaran 2021, Pengendara Luar Daerah Jalani Rapid Test

Menindaklanjuti aturan larangan mudik Lebaran 2021 oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Batu berencana membuat empat pos penyekatan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/M TOVIC
Ilustrasi - Menindaklanjuti aturan larangan mudik Lebaran 2021 oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Batu berencana membuat empat pos penyekatan. 

Reporter: Benni Indo| Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, KOTA BATU - Menindaklanjuti aturan larangan mudik Lebaran 2021 oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Batu berencana membuat penyekatan.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, penyekatan dilakukan di empat titik menuju Kota Batu yakni di Desa Pendem, Giripurno, Pesanggrahan dan perbatasan Kabupaten Mojokerto yang posnya berada di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo.

Dipaparkannya, tidak semua orang yang melintas di pos penyekatan diperiksa. Pemeriksaan dilakukan secara acak.

Sedangkan luar Malang Raya, akan diperiksa tanya acak.

Baca juga: Jadwal Berbuka Puasa 11 Ramadan di Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep Jumat 23 April 2021

Baca juga: Aksi Curanmor Resahkan Warga Sampang, Dua Sepeda Motor Digasak Maling Selama 2 Hari Berturut-turut

Baca juga: Polsek & Koramil Pegantenan Gelar Operasi Yustisi di depan Pasar, Tegur Pengendara Tak Pakai Masker

Baca juga: Ditinggal Salat Tarawih, Motor Milik Warga Sampang Digondol Maling, Pelaku Sembunyi di Rumah Kosong

Di pos penyekatan juga akan dilakukan tes cepat (rapid test) ataupun tes antigen.

Para pengendara yang berasal dari kawasan luar Malang Raya akan mendapatkan prioritas tes.

"Jika ditemukan ada masyarakat yang masih nekat melakukan mudik, maka karantina selama lima hari," ujarnya, Jumat (23/4/2021).

Pemerintah Pusat mengumumkan larangan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) No 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Lebaran 2021.

Dalam SE itu juga menyebutkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, juga bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Di Kota Batu, satu-satunya terminal yang ada belum menggunakan GeNose C19.

Punjul menjelaskan, posisi Terminal Kota Batu adalah terminal kecil yang banyak digunakan untuk sekadar transit.

"Beda lagi sama terminal yang ada di Kota Malang. Terminal mereka besar dan menjadi jujugan masyarakat. Sehingga jika diterapkan GeNose C19 sangat cocok," ujar Punjul.

Simak artikel lainnya terkait Lebaran 2021

Simak artikel lainnya terkait Covid-19

Simak artikel lainnya terkait Kota Batu

FOLLOW US:

 
 
 
 
 
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved