Mayat Perempuan di Surabaya

Dendam Asmara Berujung Maut, Istri Dibekap Suami Hingga Tewas, Mayat Sempat Dibiarkan di Kamar Kos

Begini penyebab pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di lahan dekat Masjid Al Akbar Surabaya. Suami dendam kepada istri karena pernah

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Aqwamit Torik
Thinkstock
ILUSTRASI Berita istri hamil dibunuh suami, sempat cekcok hingga berujung maut 

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Begini penyebab pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di lahan dekat Masjid Al Akbar Surabaya.

Ternyata, suami dendam kepada istri karena pernah diselingkuhi.

Selain itu, sebelum membunuh, suami dan istri sempat cekcok.

Jony Pranoto Kasum (27) tak bisa berkutik setelah unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menemukan keberadaannya di sebuah rumah kos Jalan Gayungan VII Surabaya.

Jony adalah pelaku utama pembunuhan mayat wanita terbungkus kasur di Jalan Al Akbar Timur Surabaya, yang ditemukan membusuk, pada Kamis (22/4/2021) malam.

Baca juga: Ternyata Dalam Kondisi Hamil, Begini Nasib Janin yang Dikandung Mayat Perempuan yang Ditemukan

Baca juga: Terbongkar Sudah Kedok Tempat Karaoke Akibat Dua Pemandu Lagu yang Bertengkar, Berujung Viral

Baca juga: Real Madrid Dapatkan Alaba, Harga Varane Bakal Turun, Diisukan Pergi ke Manchester United?

Kepada polisi, Jony mengakui perbuatannya telah membunuh korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Pembunuhan itu dilakukan karena tersangka emosi dan menyimpan dendam akibat pernah diselingkuhi korban.

"Awalnya cekcok, kemudian tersangka membekap korban menggunakan bantal, lalu mencekik leher korban sampai meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021).

Tersangka secara sadar juga mengakui mengetahui istrinya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan saat dibunuh.

Selain cemburu karena perselingkuhan, tersangka juga mengaku kerap bertengkar karrna urusan bergantian menjaga anak pertama mereka.

Sebelum ditemukan oleh penjaga parkir di samping kantor PWNU Jawa Timur, tersangka sempat menimpan jenazah korban di dalam kamarnya sejak Senin (19/4/2021).

"Jadi kejadiannya hari Senin. Selanjutnya korban yang sudah meninggal dunia itu dibiarkan terbaring di atas kasurnya dalam kamar yang dihuni oleh tersangka. Setelah dua hari mulai mencium bau menyengat, akhirnya pada Rabu (21/4/2021) tersangka membawa jasad korban ini menggunakan gerobak sampah dan membuangnya ke area lahan parkir yang sepi," terang Oki.

Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif polisi dan terancam jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman lima belas tahun penjara.

Kronologi pembunuhan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved