Ramadan 2021
Daftar Orang yang Boleh Pergi Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Surat Keterangan dari Desa
Mereka harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka saat melakukan perjalanan.
Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM - Simak daftar orang yang boleh bepergian selama larangan mudik.
Diketahui, larangan mudik berlaku mulai dari 22 April hingga 24 Mei 2021.
Perluasan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Addendum (peraturan tambahan) Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Adanya larangan mudik ini ternyata tak berlaku bagi beberapa orang di bawah ini.
Tentu saja, ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin bepergian.
Mereka harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka saat melakukan perjalanan.
Baca juga: Pilu Nasib Anak Tiri, Dipaksa Turuti Nafsu Bejat Sang Ayah, Beri Rp 100 Ribu untuk Tutup Mulut
Baca juga: Opsi Cristiano Ronaldo Ditukar Pogba Mencuat, Juventus Ingin Lepas Beban ke Manchester United
Baca juga: Ternyata Dalam Kondisi Hamil, Begini Nasib Janin yang Dikandung Mayat Perempuan yang Ditemukan
Lantas, siapa saja yang tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April-24 Mei 2021?
Dikutip dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:
- bekerja/perjalanan dinas
- kunjungan keluarga sakit
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang