Berita Trenggalek
Lagi Ronda Sahur, Pemuda di Trenggalek ini Tiba-Tiba Dicakar hingga Dipukul Pria Dalam Kondisi Mabuk
Terjadi perkelahian saat ronda sahur di Kabupaten Trenggalek. Tersangka datang dalam keadaan mabuk.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Ada dua kasus perkelahian yang terjadi saat ronda sahur dalam sepekan terakhir di Kabupaten Trenggalek.
Kasus perkelahian pertama terjadi di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, pada 18 April 2021.
Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim menentapkan PAP alias Debleng (22), warga Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu, sebagai tersangka.
Debleng diduga kuat melakukan penganiayaan kepada SPT (19), warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu.
Baca juga: Lagi Direnovasi, Rumah Dua Lantai di Surabaya ini Jadi Sasaran Pembobolan Maling, TV 43 Inch Raib
Baca juga: Penyebab Debit Air PDAM Kota Malang Mengecil, Ada Gangguan Suplai, Warga Diimbau Segera Tampung Air
Baca juga: Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Karpet di Malang, Petunjuk Penting Ditemukan Ungkap Kematian Korban
“Cerita awalnya, korban bersama temannya 8 orang sedang berkumpul di area sekitar SPBU," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Jumat (23/4/2021).
"Waktu sekitar 02.15 WIB, datang tersangka dan terjadi cekcok kemudian perkelahian,” ungkap dia.
Menurut laporan polisi, sebelum kejadian, ada kelompok pemuda yang sedang menggelar ronda sahur di sekitar lokasi.
Korban yang berada di dekat lokasi kemudian didatangi oleh tersangka yang diduga dalam kondisi mabuk.
Kemudian, tersangka menganiaya korban beberapa kali hingga menyebabkan korban mengalami luka cakar dan memar di kepala.
Pelaku yang tak terima pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Usai memeriksa beberapa saksi, penyidik Satreskrim pun menetapkan Debleng sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: Maling Motor Nyaris Tewas Tenggelam, Nyemplung ke Sungai Karena Panik Diteriaki Maling saat Beraksi
Baca juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Tetap Layani Masa Angkut Penumpang 24 April - 5 Mei 2021, Simak Ketentuannya
Kasus kedua yang juga mirip terjadi Jalan Raya Panggul-Trenggalek, tepatnya di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul.
Perkelahian yang berbuntut pada penganiayaan di tempat itu melibatkan tersangka FK alias Bendol (30) warga Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul dan korban AK (36), warga Desa Kertosono, Kecamatan Panggul.
“Ceritanya korban sedang melaksanakan perjalanan (ronda sahur) bersama kawan-kawannya menaiki pikap," kata dia.