Berita Sampang
Terduga Pelaku Penggelapan Mobil di Sampang Madura Diamankan, Sempat Mangkir dari Panggilan Polisi
Terduga pelaku penggelapan mobil milik PT Sejahtera Jaya Alim Mix di Desa Pangelen, Kabupaten Sampang ditangkap polisi, setelah melarikan diri.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Hanggara Pratama| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Terduga pelaku penggelapan mobil milik PT Sejahtera Jaya Alim Mix di Desa Pangelen, Kabupaten Sampang ditangkap polisi, setelah melarikan diri.
Tersangka ditangkap beserta barang bukti mobil saat pulang ke rumahnya.
Penangkapan tersangka penggelapan mobil rental, yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura dilakukan di rumahnya Desa Gunung Maddah, Sampang, (23/4/2021) sekitar 12.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto melalui Kasubag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno mengatakan, bahwa tindakan penipuan itu terjadi di Kantor PT Sejahtera Jaya Alim Mix, pada 23 Oktober 2019 silam, sekitar Pukul 15:30 WIB.
Sebelumnya, ia mengungkapkan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada terduga pelaku penggelapan mobil berinisial IL.
Baca juga: Pesan Terakhir Faqihudin, Kelasi I dari KRI Nanggala 402 yang Tenggelam, Sempat Minta Ini ke Ayahnya
Baca juga: Kapal Selam KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam, KSAL: Mengalami Keretakan, Bukan Ledakan
Baca juga: Pemuda di Pamekasan Selundupkan 40 SimCard ke Lapas Narkotika, Kelabui Petugas Pakai Pisang Goreng
Baca juga: Kapal Selam KRI Nanggala 402 Tenggelam, KSAL Naikkan Isyarat ke Fase Evakuasi Medis bagi ABK Selamat
Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif atau mangkir terhadap panggilan pihak kepolisian.
"Untuk surat pemanggilannya sebanyak dua kali guna dimintai keterangan, tapi yang bersangkutan tidak memenuhinya," ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (24/4/2021).
Mengetahui hal itu, setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung menurunkan sejumlah anggota untuk melakukan penangkapan terhadap IL.
"Penangkapan dilakukan untuk melakukan proses penyelidikan," ucapnya.
Dirinya menegaskan, jika status IL sementara ini masih sebagai saksi.
Namun, apabila hasil dari pemeriksaan diketahui memenuhi unsur, maka status IL dinaikkan sebagai tersangka.
"Jika nantinya terbukti maka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara," tegasnya.
Simak artikel lain terkait Kabupaten Sampang
Simak artikel lain terkait Madura
Simak artikel lain terkait Penipuan