Pelaku Pembunuhan di Sumenep
Pelaku Pembunuhan Sadis Bocah 4 Tahun Ditangkap Polres Sumenep, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penangkapan pelaku pembunuhan bocah 4 tahun dilakukan di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polisi Sumenep telah menangkap pelaku pembunuhan bocah 4 tahun.
Informasi yang dihimpun TribunMadura.com menyebutkan, penangkapan pembunuh bocah 4 tahun dilakukan di Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Motif pelaku pembunuhan bocah 4 tahun tersebut belum diketahui karena masih dalam pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Sumenep.
Pelaku pembunuhan bocah 4 tahun tersebut adalah ibu muda berinsial SL asal Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura.
Ibu muda yang kini berstatus tersangka kini terancam hukuman 15 Tahun penjara.
Pasalnya, Ibu beranak dua yang saat ini berusia 30 Tahun itu membunuh bocah 4 tahun yang bagian dari keluarganya sendiri.
"Tersangka terancam hukuman 15 Tahun penjara dalam kasus pembunuhan anak uasia 4 Tahun ini," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap SL yakni pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Makanya sejak kejadian, kami membutuhkan waktu agak lama dalam pengungkapan kasus ini. Karena motifnya dendam dan sakit hati terhadap suaminya sendiri yang memiliki hubungan perselingkuhan dengan Ibu korban," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Periksa Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Bocah 4 Tahun di Kecamatan Ambunten Sumenep
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap dan menetapkan satu orang tersangka pelaku pembunuh sadis bocah usia 4 Tahun di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep pada hari ini, Kamis (29/4/2021).
Kapoles Sumenep, AKBP Darman mengatakan, seorang pelaku pembunuh korban anak bernama Selfi Nor Indasari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan korban dengan pelaku itu masih ada hubungan keluarga.
"Pelakunya berinisial SL (30), asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten," kata AKBP Darman pada sejumlah media.
Darman mengakui, korban sebelumnya dikabarkan atau dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 18 April 2021 dan ditemukan teas daam sumur tua pada tanggal 21 April 2021 lalu.
"Korban dibunuh dengan cara dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku dan dibuang ke dalam sumur," ungkapnya.
Saat ini, pelaku pembunuh sadis bocah usia 4 tahun asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten bernama SL itu sudah ditahan di Mapolres Sumenep.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Sadis Bocah 4 Tahun di Ambunten Sumenep, Ini 7 Barang Bukti yang Diamankan Polisi
FOLLOW US:
LIKE, COMMENT, SUBSCRIBE AKUN YOUTUBE TRIBUN MADURA