Berita Pamekasan

Warung Kopi Remang-remang di Pamekasan Digerebek Satpol PP, Tarif Kencan PSK Berkerudung Rp 70 Ribu

Satpol PP Pamekasan Amankan Seorang PSK Berkerudung, Sekali Main Bareng Pria Hidung Belang Ngaku Patok Harga 70 Ribu

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
PSK (S) kiri, saat diinterogasi oleh oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman di kantor Satpol PP Pamekasan, Rabu (28/4/2021) malam. 

Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Personel Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Satpol PP Pamekasan, Madura mengamankan dua perempuan yang sedang asik mangkal di warung kopi remang-remang Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 22.27 WIB.

Salah satu di antara dua perempuan yang diamankan itu, mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kedua perempuan yang diangkut ke Kantor Satpol PP Pamekasan ini berinisial S (46) dan T (47).

Saat diinterogasi, S mengaku kesehariannya di Pamekasan bekerja sebagai PSK.

Sedangkan T, kesehariannya di Pamekasan mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pembantu di sebuah warung kopi remang-remang di Jalan Dirgahayu.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, dua perempuan yang diamankan di warung kopi remang-remang itu adalah warga Bondowoso.

Kata dia, diamankannya dua perempuan tersebut menindaklanjuti laporan dari warga setempat dan perangkat Kelurahan Bugih perihal adanya indikasi seorang perempuan yang sering mangkal malam hari di warung kopi remang-remang Jalan Dirgahayu sembari menawarkan diri jadi PSK.

Sekitar dua pekan personel Satgas PMKS Satpol PP Pamekasan melakukan pengintaian terhadap perempuan berinisial S ini agar bisa diamankan.

Selama dua pekan itu, pengintaian mereka membuahkan hasil.

"Dua perempuan itu langsung kami amankan saat mangkal di warung kopi remang-remang Jalan Dirgahayu. Saat ditanya KTPnya, kedua perempuan ini mengaku tidak membawa. Jadi langsung kami bawa ke kantor," kata Hasanurrahman kepada TribunMadura.com, Kamis (29/4/2021).

Pria yang akrab disapa Ainur ini juga menjelaskan, saat kedua perempuan itu diinterogasi di kantornya, salah satunya mengaku bekerja sebagai PSK.

Sudah dua tahun S tinggal di Pamekasan dan menjajakan diri menjadi PSK dengan cara mangkal di warung kopi remang-remang.

Saat mangkal, S mengaku berpindah tempat warung kopi.

Lalu ketika mangkal, dan ada pelanggan warung kopi yang mengajaknya untuk berhubungan badan, S langsung mengiyakan.

Sekali main, tarif yang dipatok oleh S terhadap pelanggannya hanya Rp 70 ribu.

Pengakuan S, dalam semalam, ia hanya melayani pria hidung belang dua kali main saja.

"Dia (S) cerita ke saya sudah dua bulan tidak mangkal karena sakit. Jadi ketika sembuh, dia ingin mangkal lagi, dan langsung diamankan oleh kami," ujar Ainur.

Menurut Ainur, S di Pamekasan tinggal di sebuah rumah warga di daerah Desa Nyalabuh.

Selama dua tahun tinggal di Pamekasan, S belum pernah melapor ke RT atau RW setempat karena beralasan takut diusir.

Saat ini, S berstatus sebagai janda beranak satu.

S juga sempat bercerita ke Ainur sebelum diamankan petugas Satpol PP.

Kata S, malam itu, dia datang ke warung kopi remang-remang tersebut untuk menemui T, rekannya.

S malam itu menyambangi T di tempat kerjanya untuk menanyakan kapan pulang ke Bondowoso.

Bila pulang ke Bondowoso, S ingin menitipkan sejumlah paket sembako untuk diberikan kepada keluarganya.

Namun, malam itu S sedang apes. 

Ia tidak menyangka, kalau dirinya menjadi target penangkapan dari Satgas PMKS Satpol PP Pamekasan.

"Malam itu si S ini cuma mangkal dan belum ada yang booking. Jadi pengakuannya malam itu dia memang niat menjajakan diri karena baru sembuh dari sakit," beber Ainur.

Tak hanya itu, S juga mengaku dalam menjajakan diri menjadi PSK tidak pakai muncikari.

Alasan S rela menjadi PSK karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Ironisnya lagi, saat S diajak berhubungan badan oleh pria hidung belang yang membookingnya, mau diajak esek-esek di tempat mana pun.

Bahkan, S mengaku pernah diajak berhubungan badan di sawah dan di sebuah rumah warga.

Kadang pula, S pernah diajak berhubungan badan di tempat sepi.

"Caranya dia transaksi ya cuma mangkal di warung kopi remang-remang itu. Bila ada pria hidung belang yang mengajak hubungan esek-esek, lalu di mau. Pengakuannya seperti itu," beber Ainur.

Ainur juga mengaku sudah memberikan sanksi teguran tertulis terhadap PSK tersebut.

Kata dia, S berjanji kepada petugas Satpol PP akan berhenti menjadi PSK di Pamekasan.

Namun, bila di kemudian hari S kepergok basah menjadi PSK lagi, maka Satpol PP Pamekasan akan langsung menyerahkan S ke Dinas Sosial Pamekasan agar diantar pulang ke daerah asalnya.

"PSK (S) ini telah melanggar perda nomor 14 tahun 2004 tentang pelarangan terhadap adanya pekerja seks komersial di Pamekasan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved