Berita Terkini Sampang
Kurir Sabu Asal Surabaya Tertangkap di Sampang, Sembunyikan Narkoba di Helm
Seorang pria berinisial MD, warga Bulak Banteng, Kenjeran, Kota Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Poin Penting:
- Pria asal Surabaya berinisial MD (37) ditangkap Polsek Pangarengan karena diduga menjadi kurir narkoba.
- Polisi menemukan sabu seberat ±1,11 gram yang disembunyikan dalam helm, serta mengamankan ponsel, tas, dan motor.
- MD dinyatakan positif Methamphetamine dan dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisial MD, warga Bulak Banteng, Kenjeran, Kota Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura.
Pria berusia 37 tahun tersebut diringkus anggota Polsek Pangarengan di Jalan Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, diduga menjadi kurir narkoba pada (7/9/2025) malam.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap peredaran narkotika di wilayah Sampang.
Saat itu, seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dihentikan dan langsung dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total ±1,11 gram.
"Barang haram tersebut diselipkan di dalam helm merk INK warna abu-abu yang dipakai tersangka," kata Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Penangkapan Dramatis Kurir Sabu di Ketapang Sampang, Polisi Kejar Jaringan di Atasnya
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah ponsel OPPO A16, tas selempang, serta sepeda motor Honda Supra X yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, MD berperan sebagai perantara alias kurir dalam jaringan peredaran sabu," terangnya.
Tes urine yang dilakukan terhadap MD juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.
Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, MD terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Harga Tembakau di Sampang Anjlok 10 Persen, Petani Terancam Merugi Besar |
![]() |
---|
Warga Sampang Tertipu saat Beli Motor di Facebook, Uang Rp26 Juta Raib |
![]() |
---|
Dari 58 Kendaraan Dinas, Hanya 8 yang Uji Kir, Dishub dan BPPKAD Soroti OPD Sampang |
![]() |
---|
Awalnya Bakar Sampah, Warga Sampang Panik Lahan Bambu Dilalap Api |
![]() |
---|
Campak Renggut Nyawa Balita di Sampang, Pemkab Genjot Imunisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.