Berita Bondowoso

5 Pos Pengamanan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Bondowoso, Warga Ketahuan Mudik Diminta Putar Balik

Ada lima pos pengamanan yang dibangun di Kabupaten Bondowoso untuk mengawasi kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - Polres Bondowoso bakal membangun pos pengamanan untuk mendukung penerapan kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang.

Nantinya, pos-pos pengamanan tersebut dibangun di 5 titik yang tersebar di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Didik Sugiarto mengatakan, pos pengamanan ditempatkan di Maesan, Tapen, Sempol, Wringin, dan depan pos lantas Alun-alun RBA. Ki Ronggo.

Lokasi-lokasi itu dipilih karena merupakan akses penghubung Bondowoso dengan kabupaten lain, yakni Situbondo, Jember, dan Banyuwangi.

Sedang satu titik lain, depan pos lantas, digunakan untuk pengamanan di wilayah dalam kota.

Baca juga: 4 Titik Penyekatan di Kabupaten Lamongan, Perbatasan Mojokerto, Gresik hingga Lamongan Dijaga Ketat

"Rencananya, pos pengamanan mulai beroperasi 6 Mei bersamaan dengan Operasi Ketupat Semeru 2021," katanya kepada Surya ( grup TribunMadura.com ) melalui sambungan telepon, Jumat (30/4).

Ia menjelaskan, nantinya petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi di depan pos pengamanan larangan mudik.

Pelaksanaan operasi yustisi dilangsungkan secara selektif prioritas.

Artinya, tak seluruh kendaraan dihentikan. Hanya kendaraan dari luar wilayah Bondowoso saja, misalnya plat B atau L.

"Kami juga akan melakukan patroli di jalan tikus yang kemungkinan dilewati pengendara atau pemudik," terangnya.

Ia melanjutkan, tim gabungan akan melakukan pendataan bagi pengendara yang disinyalir sebagai pemudik.

Pendataan itu antaralain meliputi identitas serta tujuannya ke Bondowoso.

Semua dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

Ada beberapa poin pengecualian dalam perjalanan. Sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Pengecualian itu, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved