Ramadan 2021

Bagaimana Hukum Mencium Aroma Masakan, Bisakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustaz

Apakah mencium aroma yang menyengat bisa membatalkan puasa? berikut penjelasannya.

istimewa
ILUSTRASI - Apakah mencium aroma yang menyengat bisa membatalkan puasa? berikut penjelasannya. 

TRIBUNMADURA.COM - Muncul pertanyaan apakah mencium aroma masakan bisa membatalkan puasa.

Selain itu, menghirup asap saat puasa juga apakah bisa membatalkan.

Dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV, Jumat (23/4/2021), Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya pun memberikan penjelasan.

"Di dalam keadaan berpuasa kemudian dia mencium aroma-aroma, minyak wangi, minyak angin, maka itu tidak membatalkan puasa," jelas Buya Yahya.

Hal itu tidak membatalkan puasa, kata Buya Yahya, karena yang dicium hanya aromanya saja.

"Bukan zatnya atau minyak anginnya yang masuk, bukan bendanya, atau cairannya, tapi baunya saja," urai Buya Yahya.

Meskipun aromanya sangat kuat dan menusuk di hidung, hal itu tetap tidak membatalkan puasa.

"Biarpun terasa nyegrak di dalam dalam waktu yang lama tidak apa-apa. Karena itu bukan bendanya yang masuk, tapi aromanya, baunya," tegasnya lagi.

Di samping itu, hukum yang sama juga berlaku saat seseorang yang sedang berpuasa menghirup asap.

Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka? Berikut Penjelasannya, Simak Syarat-syarat Pendaftarannya

"Kemudian kalau misalnya kita bakar-bakar, atau asap dan sebagainya, maka asap-asap yang selama ini kita hirup dan sebagainya itu tidak membatalkan puasa juga," ujarnya.

Hal itu tidak pula membatalkan puasa karena hanya menghirup udara asap yang tidak ada benda dan materinya.

"Tapi itu jangan disamakan dengan urusan rokok, ulama membahas khusus tentang rokok," tegas Buya.

Meskipun ada orang yang berusaha menyamakan rokok dengan asap, kata Buya, akhirnya menjadikan rokok boleh di bulan Ramadhan, ini adalah keliru.

"Bukan itu, rokok ada sesuatunya, bahkan kalau seandainya ada nikotin atau apa yang bersama dengan asap itu sendiri," tandas Buya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved