Ramadan 2021

Bagaimana Hukum Mencium Aroma Masakan, Bisakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustaz

Apakah mencium aroma yang menyengat bisa membatalkan puasa? berikut penjelasannya.

istimewa
ILUSTRASI - Apakah mencium aroma yang menyengat bisa membatalkan puasa? berikut penjelasannya. 

Untuk itu, jika hanya asap dari hasil pembakaran biasa tidak membatalkan puasa.

"Jadi beda, asap yang selama ini kita lihat, misalnya ada bakar-bakaran atau apa, itu tidak membatalkan puasa. Kasihan nanti dikit-dikit batal, alau ada orang bakar-bakar tetangganya, sekampung batal puasanya semuanya," tutup Buya Yahya.

Baca juga: Berikut Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-20 Ramadhan, Pahala Seperti Orang Saleh yang Mati Sahid

Hukum Menelan Ludah saat Puasa

Hari ini umat Muslim di seluruh dunia sedang menjalani ibadah Puasa Ramadhan 1442 Hijriah.

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa seseorang, yang mungkin belum banyak diketahui.

Atau ada juga yang bertanya soal hukum menelan ludah, apakah bisa membatalkan puasa.

Dilansir dari akun Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa.

Namun ada beberapa kondisi yang kemudian bisa membuatnya jadi batal.

Buya Yahya menjelaskan, ada 9 hal yang membatalkan puasa, di antaranya memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Namun, kata dia, memasukkan sesuatu ke lubang mulut juga tidak membatalkan puasa asal tidak ditelan.

"Kumur-kumur saat wudhu tidak batal kalau tidak ditelan," jelas Buya Yahya.

Bahkan menurut Buya Yahya, kumur-kumur saat puasa itu hukumnya sunah.

"Kalau Anda kumur di bulan puasa, lalu sudah Anda buang airnya maka Anda jangan ragu lagi. Walaupun masih ada rasa dingin-dingin itu dimaafkan, asalkan waktu membuang airnya dibuang 100 persen, tidak ada yang ditahan," tuturnya.

Hal itu juga berlaku saat memasukkan air ke hidung saat wudhu, itu tidak membatalkan dan hukumnya sunah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved