Berita Surabaya
Ketagihan Berjudi, Pria di Surabaya Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Setengah Miliar
Ketagihan berjudi, mantan staf nekat gelapkan uang perusahaan senilai Rp 501 juta.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Reporter: Syamsul Arifin I Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ketagihan berjudi, mantan staf di PT Pelayaran Trenamuda Sejati, Juwi Novianto gelapkan uang perusahaan senilai Rp 501 juta.
Ketua majelis hakim Dede Suryaman menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan uang milik PT Pelayaran Trenamuda Sejati hingga menyebabkan kerugian. Menjatuhkan hukuman selama satu tahun delapan bulan," kata Dede di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/5/2021).
Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku menyesal telah menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: Melaju dengan Kecepatan Tinggi, Truk Seruduk Sepeda Motor di Tulungagung, Pengendara Tewas
Baca juga: Kesal Ukulele yang Dipinjam Diminta Dikembalikan, Pria di Surabaya Aniaya Teman Sendiri
Bukan hanya untuk kepentingan pribadi, uang tersebut juga dipakai untuk taruhan judi online.
Sebelumnya terdakwa juga mengaku sudah sering berjudi sejak tahun 2012 melalui website.
Kini terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Saya terima pak hakim, saya kapok dan janji tidak mengulanginya,” ucapnya.
Di samping itu, jaksa Diah Ratri Hapsari yang menggantikan jaksa Yusuf Akbar di persidangan juga menyatakan terima atas putusan ketua majelis hakim. “Terima yang mulia,” kataya.