Berita Surabaya
Tak Hiraukan Tembakan Peringatan, Dua Residivis Pencuri Motor Ditembak Kakinya Saat Melawan,
Bahkan, petugas terpaksa memberi tindakan tegas terhadap dua residivis pelaku Curanmor, dengan timah panas pada kaki mereka.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dua pelaku curanmor yang juga meripakan residivis ini kembali masuk jeruji besi karena ulahnya.
Mereka diringkus unit Reskrim Polsek Bubutan, Surabaya, Senin (3/5/2021) Dini hari.
Bahkan, petugas terpaksa memberi tindakan tegas terhadap dua residivis pelaku Curanmor, dengan timah panas pada kaki mereka.
Keduanya yakni, M. Suhartono (31) warga Jl Tambakasri Bunga Rantai Gg III
dan Moch Franoi Pradana (21) warga Jl Kalianak Timur.
Petugas terpaksa memberi hadiah timah panas, karena tersangka melawan saat akan diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Oloan Mannulang mengatakan, kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jl Pahlawan DKA dan Jl Sulung Gg V Surabaya.
Baca juga: Modal Kawat Pegangan Ember, Pemuda ini Curi Uang dari Kotak Amal Masjid, Demi Bisa Ngopi dan Rokok
"Setelah mengumpulkan bukti bukti hasil penyelidikan dan rekaman cctv, kami melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang saat itu diketahui berada di kawasan Jl Gresik, Surabaya," terang Manullang, Selasa (4/5/2021).
Oloan menjelaskan lebih lanjut, tersangka Hartono yang mengetahui kedatangan petugas, berusaha melakukan perlawanan dan mengabaikan peringatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas.
"Saat akan kami sergap, tersangka SH ini berusaha menyerang anggota meski sudah diberi tembakan peringatan, sehingga dengan terpaksa kami beri tindakan tegas keras d terukur," tambahnya.
Sementara rekannya Franoi Pranada yang berusaha melarikan diri, langkahnya terhenti setelah timah panas bersarang dibetisnya.
" FP ini juga berusha melarikan diri, dan kami terpaksa hentikan secara paksa," tambahnya.
Dihadapan penyidik, keduanya mengaku pernah mendekam di Lapas Klas I, Surabaya Medaeng pda tahun 2018 lalu dalam kasus yang sama.
" kedua tersangka kenal didalam lapas, karena kebutuhan setelah bertemu merek kemudian beraksi bersama," tandasnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 buah kunci T, 1 buah Tas dn 1 unit motor Yamaha Vega silver L 5645 CS yang digunakan sebgaai sarana.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP dan diancam pidana selama 7 tahun penjara.