Penyekatan di Blitar
Penyekatan di Blitar, Kendaraan Non Plat Nomor AG Diperiksa, Warga Luar Rayon Diminta Putar Balik
Pemeriksaan kendaraan berelat nomor luar kota di perbatasan jalur utama Blitar-Kediri itu untuk mengantisipasi para pemudik.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Penyekatan di Blitar mulai dilakukan anggota Polres Blitar Kota, Kamis (6/5/2021).
Di pos penyekatan Udanawu, anggota Polres Blitar Kota mulai melakukan pemeriksaan kendaraan berplat nomor luar kota.
Pemeriksaan kendaraan berelat nomor luar kota di perbatasan jalur utama Blitar-Kediri itu untuk mengantisipasi para pemudik.
Pantauan di lokasi, petugas gabungan dari Polsek Udanawu, Koramil, Satpol PP, dan Dishub Kota Blitar terlihat memberhentikan sejumlah mobil berplat nomor luar kota.
Petugas fokus memberhentikan kendaraan berplat nomor di luar rayonisasi atau wilayah aglomerasi.
Sebelumnya, Blitar masuk dalam rayon 4 yang meliputi Kota/Kabupaten Kediri, Kota/Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Jombang.
Baca juga: Gelagat Aneh Sopir Mobil Tercium Petugas di Blitar, Bawa Satu Keluarga dengan Identitas Samarinda
Petugas terlihat memberhentikan sejumlah mobil pribadi berpelat nomor N, B, dan H.
Petugas memeriksa identitas penumpang mobil berpelat nomor di luar AG.
Jika kartu tanda penduduk (KTP) penumpang mobil berpelat nomor di luar AG merupakan warga Blitar, maka petugas mempersilakan melanjutkan perjalanan.
Tapi, kalau penumpang mobil berpelat nomor di luar rayon bukan penduduk Blitar, petugas memintanya untuk putar balik.
Selain itu, tim kesehatan juga melakukan pengecekan suhu tubuh kepada penumpang mobil yang diberhentikan.
"Kendaraan berpelat di luar AG yang masuk ke wilayah hukum Polres Blitar Kota kami berhentikan di pos penyekatan," kata Kapolsek Udanawu, AKP Anjun Sudaryanto. (sha)
Baca juga: Kategori Kendaraan Non Plat L dan W yang Dapat Stiker Boleh Keluar Masuk Surabaya Tanpa Diperiksa