Berita Ponorogo

Polres Ponorogo Bakal Interogasi Saksi Soal Penjemputan Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Dr Harjono

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pihaknya akan melakukan interogasi dan penyelidikan kepada sejumlah saksi.

istimewa
Rekaman CCTV Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Dr Harjono Ponorogo. 

Reporter: Sofyan Arif Candra | Edit

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo dalami kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 dari RSUD Dr Harjono Ponorogo, Rabu (5/5/2021) dini hari.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pihaknya akan melakukan interogasi dan penyelidikan kepada sejumlah saksi.

Terutama keluarga dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 tersebut.

"Kita lihat situasi dan perkembangan, semua penyelidikan dulu, apakah nanti bisa naik ke penyidikan sebelum menetapkan tersangka. Kita dalami dulu," kata Azis, Kamis (6/5/2021).

Dari informasi yang Azis terima, pihak keluarga memang menolak jenazah tersebut dipulasara sebagaimana jenazah pasien Covid-19.

"Tapi waktu di rumah, di Kecamatan Babadan, semuanya sesuai Protokol Kesehatan, penguburan juga pakai Prokes," lanjutnya.

Walaupun begitu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Ponorogo, jika memang ada pasien yang meninggal dan terkonfirmasi positif Covid-19, jenazah tersebut harus dilakukan tata laksana sesuai protokol kesehatan.

"Kalau dinyatakan positif dari rumah sakit ya harus sesuai prosedur yang ada untuk pemulasaraannya. Ini juga untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," tegas Azis.

Tanggapan RSUD Dr Harjono Ponorogo

RSUD Dr Harjono Ponorogo menyayangkan aksi pengambilan jenazah pasien Covid-19 secara paksa, Rabu (5/5/2021) dini hari.

Direktur RSUD Dr Harjono, Made Jeren mengatakan keluarga menolak jenazah tersebut dipulasara sebagaimana jenazah Covid-19.

Dan justru mengambil secara paksa tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Made menyebutkan pasien laki-laki berumur 68 tahun tersebut pernah cek kesehatan ke poli pada tanggal 27 April dengan kelainan jantung.

Pasien asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan tersebut disarankan untuk menjalani rawat inap.

Baca juga: Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Mojokerto, Dibawa WNI setelah Perjalanan Dinas dari Afrika Selatan

Baca juga: Kategori Kendaraan Non Plat L dan W yang Dapat Stiker Boleh Keluar Masuk Surabaya Tanpa Diperiksa

"Pada waktu itu, kami melakukan rapid test antigen, hasilnya negatif," kata Made, Kamis (6/5/2021).

Setelah menjalani rawat inap beberapa hari, pada 1 Mei pasien tersebut keluar dan menjalani rawat jalan.

Tiga hari kemudian, tepatnya tanggal 4 Mei pagi pasien tersebut kontrol lagi di poli.

"Lalu pada malam harinya, pukul 22.31 WIB pasien masuk ke IGD karena ada keluhan sesak nafas," lanjut Made.

Sesuai SOP, pihak rumah sakit telah melakukan rapid test antigen dan hasilnya pasien tersebut positif Covid-19.

"Pasien sudah kita rawat sesuai SOP tata laksana pasien Covid-19. Namun pada pukul 00.30 dini hari pasien tersebut meninggal dunia," jelas Made.

Usai meninggal dunia, pihak rumah sakit telah menjelaskan kepada keluarga pasien bahwasanya yang bersangkutan positif Covid-19 dan akan dilakukan pemulasaraan seusai Protokol Kesehatan.

Namun pihak keluarga justru menolak dan malah memaksa membawa paksa jenazah pulang dengan mobil pribadi.

"Kalau ada yang bilang proses di rumah sakit lama itu tidak benar. Karena sebenarnya yang memperlama prosesnya ya dari pihak keluarga sendiri," kata Wadir RSUD Dr Harjono, Reza Kautsar.

Karena keluarga pasien menolak jenazah dipulasara secara Covid-19, Reza harus menghubungi sejumlah pihaktermasuk Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Hari Pertama Penyekatan di Surabaya, Ratusan Kendaraan Menuju Pulau Madura Terpaksa Putar Balik

"Kita hubungi Satgas itu agar (jenazah) jangan dibawa pulang karena (Rapid test) antigennya positif. Itu bisa menular," jelas Reza.

Padahal menurut Reza, jika keluarga menyetujui jenazah dipulasara di rumah sakit prosesnya sangat cepat.

Wadir Bidang Medik RSUD Dr Harjono Enggar Tri Adji menambahkan, pihak rumah sakit sudah menyiapkan tata laksana pemulasaraan jenazah Covid-19 secara komprehensif dan syar'i

"Mulai dari mensucikan jenazah hingga peti sudah kita siapkan di rumah sakit," jelas Enggar.

Petugas juga akan melakukan salat jenazah sebelum diberangkatkan ke pemakaman.

"Kalaupun keluarga ingin menyalatkan jenazah, kita juga fasilitasi," tambahnya.

Saat ini pihak RSUD Dr Harjono akan berkonsultasi dengan Bupati Ponorogo sebagai pemilik rumah sakit untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke jalur hukum.

"Kita menunggu saran dari pak bupati dulu bagaimana," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved