Berita Madura
Takbir Keliling Dilarang Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Sumenep, Sanksi Bagi yang Melanggar
Pemerintah juga melarang adanya takbir keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H / Tahun 2021.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Pipin Tri Anjani
Reporter: Ali Hafidz Syahbana I Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tidak hanya melarang masyarakat melakukan mudik pada Lebaran tahun ini.
Pemerintah juga melarang adanya takbir keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H / Tahun 2021.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan, larangan takbir keliling di malam hari perayaan Idhul Fitri itu dalam upaya menjaga Sumenep zona hijau Covid-19.
"Dari itu kami harap masyarakat mengindahkan larangan ini demi kebaikan kita bersama," kata AKBP Darman pada Kamis (6/5/2021).
Menurut AKBP Darman takbir keliling dapat mengundang kerumunan massa dan sehingga takbir keliling pada masa pandemi Covid-19 ditiadakan.
Tetapi nanti jika masyarakat tidak mengindahkan larangan itu katanya, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan teguran dan sanksi bagi warga.
Baca juga: Jenazah Covid-19 di Ponorogo Diambil Paksa Keluarga, Pihak RSUD Dr Harjono Beri Penjelasan
Baca juga: Gelagat Aneh Sopir Mobil Tercium Petugas di Blitar, Bawa Satu Keluarga dengan Identitas Samarinda