Idul Fitri 2021

Kendaraan Berat Kelas I dan II Dilarang Melintas di Jembatan Ploso Mulai 6 Mei hingga Desember 2021

UPT PJJ Mojokerto Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur melarang kendaraan berat dilarang melintas di Jembatan Ploso lama.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Kendaraan berat melintas di Jembatan Ploso lama, peta jalur alternatif dan petugas Dishub pasangan banner pengumuman larangan kendaraan berat melintas di jembatan Ploso lama, Jumat (7/5/2021). 

Reporter: Mohammad Romadoni| Editor : Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Mojokerto, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur melarang kendaraan berat dilarang melintas di Jembatan Ploso lama.

Kebijakan larangan melintas bagi kendaraan berat kelas I dan kelas II tersebut sesuai kesepakatan Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Daerah bersama Ditlantas Polda jatim terkait Jembatan Ploso lama yang kondisinya kian mengkhawatirkan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Mojokerto, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Jatim, Tutuk Suryojatmiko menjelaskan kendaraan berat golongan I dan II secara resmi dilarang melintas di Jembatan Ploso lama, mulai 6 Mei 2021.

"Diputuskan kendaraan berat tidak diperbolehkan melintasi Jembatan Ploso Lama mulai tanggal 06 Mei 2021 sehingga hanya kendaraan kelas III dan selebihnya yang boleh lewat.Kami juga sudah menyiapkan jalur alternatif yang dapat dilalui kendaraan berat," ungkapnya, Jumat (7/5/2021).

Pihaknya bersinergi bersama Pemkab Jombang dan Kepolisian telah menyiapkan jalur alternatif bagi kendaraan berat dari arah Babat, Lamongan menuju Kota Jombang dan sebaliknya.

Pengalihan arus lalu lintas kendaraan berat dari arah Babat-Jombang dan sebaliknya diperkirakan bakal menempuh jarak lebih jauh sekitar 15 kilometer.

Adapun jalur alternatif kendaraan berat dari arah Babat menuju Jombang akan dialihkan melewati simpang empat Kabuh lurus ke jalan raya Tapen-Kabuh, Jalan Raya Kudu menuju Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Kendaraan berat diarahkan masuk pintu Tol Mojokerto Barat menuju Exit pintu tol Tembelang.

"Kendaraan besar dari Jombang yang hendak menuju ke Lamongan dan Bojonegoro akan dialihkan menuju pintu tol Tembelang keluar pintu tol Gedeg, mengarah jalan raya Gedeg, jalan Kudu dan simpang tiga Tapen keluar di simpang empat Kabuh menuju Babat," bebernya.

Disinggung soal kapan berakhirnya kebijakan larangan melintas kendaraan golongan kelas I dan kelas II ini, Tutuk menyebut rencananya akan diberlakukan hingga akhir tahun pada Desember 2021.

"Saya mendapat informasi pembangunan jembatan baru Ploso yang didanai oleh Pemerintah Pusat akan rampung pada Desember 2021 sehingga dapat dilalui kendaraan besar," terangnya kepada TribunMadura.com.

Menurut dia, berdasarkan hasil kajian kondisi Jembatan Ploso lama ini cukup rentan jika dilewati kendaraan berat. Apalagi, lengkungan jembatan atau Chamber telah fiat di bentang 56 yang penyebabnya adalah seringkali dilewati kendaraan berat seperti truk besar dan tronton.

Kondisi ini semakin parah jika kendaraan berat melaju pelan bahkan hingga berhenti ketika melintas di jembatan Ploso.

Sebab, beban kendaraan besar bermuatan itu secara otomatis akan semakin bertambah berat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved