Idul Fitri 2021

Kendaraan Berat Kelas I dan II Dilarang Melintas di Jembatan Ploso Mulai 6 Mei hingga Desember 2021

UPT PJJ Mojokerto Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur melarang kendaraan berat dilarang melintas di Jembatan Ploso lama.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Kendaraan berat melintas di Jembatan Ploso lama, peta jalur alternatif dan petugas Dishub pasangan banner pengumuman larangan kendaraan berat melintas di jembatan Ploso lama, Jumat (7/5/2021). 

"Pengecekan rutin baru dilakukan satu bulan yang lalu di mana bentang tengah Chamber kondisinya bungkuk (Cembung), hampir rata kemungkinan beban yang begitu berat/ kendaraan Overloud," jelasnya kepada TribunMadura.com.

Dia menjelaskan Jembatan Ploso lama didesain memakai BM 70, rangka dari Australia tipe B dengan lebar enam meter yang mampu menahan beban maksimal sekitar 31 ton.

Namun faktanya, Jembatan Ploso seringkali dilewati kendaraan berat yang muatannya melebihi kapasitas jembatan seperti truk semen sekitar 50 ton.

Apalagi, Jembatan Ploso lama dibangun tahun 1980 sudah berusia 41 tahun mendekati batas akhir usia pemakaian yaitu 50 tahun.

“Jadi para stakeholder, DPU Bina Marga Jatim, Dishub Jatim, Dishub Jombang, Polda Jatim serta Polres Jombang sepakat bahwa kendaraan yang boleh melintasi jembatan Ploso lama hanya kelas III saja dan kendaraan untuk kelas I dan II tidak diperbolehkan,” ucap Tutuk.

Masih kata Tutuk, sejumlah pengumuman dalam bentuk banner terkait larangan melintas bagi kendaraan berat kelas I dan kelas II telah dipasang di sepanjang jalan sebelum Jembatan Ploso lama.

Selain itu, pihaknya juga secara masif melakukan sosialisasi di media sosial dan imbauan langsung agar masyarakat paham terkait kebijakan larangan melintas di Jembatan Ploso termasuk jalur alternatif.

Rambu permanen dan banner larangan melintas di Jembatan Ploso lama dan jalur alternatif akan dipasang di sejumlah titik di antaranya, simpang empat Kabuh, Simpang Empat Sambong, Exit tol Tembelang, Exit Tol Mojokerto Barat (Gedeg) dan Pertigaan Tapen.

"Disamping itu pihak Dishub Jatim juga akan berkirim surat ke Organda perihal larangan melintasi Jembatan Ploso lama dan jalur alternatifnya,” pungkasnya.

Simak artikel lain terkait Lebaran 2021, Idul Fitri 2021, Ramadan 2021

FOLLOW US:

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved