Penyekatan di Ngawi
Penyekatan Mudik di Ngawi, Pengendara Motor Tidak Diperiksa Petugas di Pos Penjagaan Mantingan
Penyekatan mudik dilakukan di Exit Tol Ngawi dan perbatasan Jalan Raya Ngawi-Sragen di Kecamatan Mantingan.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, NGAWI - Polres Ngawi dibantu personel gabungan tidak hanya melakukan penyekatan di Exit Tol Ngawi.
Mereka juga melakukan penyekatan di perbatasan Jalan Raya Ngawi-Sragen di Kecamatan Mantingan.
Di sana, Polres Ngawi mendirikan pos penyekatan di Mantingan, tepat di perbatasan Ngawi - Sragen.
Pantauan di pos penyekatan Mantingan, sejumlah petugas tampak memeriksa sejumlah kendaraan berplat nomor selain AE.
Beberapa kendaraan berplat AD juga tampak dibiarkan melintas.
Baca juga: Kisah Agus, Gagal Lamar Kekasih Karena Tak Lolos di Pos Penyekatan pada Hari Pertama Larangan Mudik
Perwira Pengendali (Padal) Pos Penyekatan Mantingan, Ipda Daryono mengatakan, sejak pagi hingga siang hari, kendaraan yang melintas mayoritas berplat AE dan AD.
Beberapa kendaraan plat AD dibiarkan melintas, karena berdomisili di sekitar Kecamatan Mantingan.
"Mereka berdomisili Ngawi, KTP-nya Ngawi, ada yang dari wilayah Mantingan, Widodaren, tapi kendaraan mereka platnya AD," katanya, Kamis (6/5/2021).
Pantauan di lokasi, sejumlah pengendara motor yang melintas di pos penyekatan dari arah Sragen menuju Ngawi dibiarkan saja tanpa diperiksa.
Daryono mengatakan, para pengendara roda dua memang belum diperiksa untuk saat ini.
Baca juga: Penyekatan Mudik di Lumajang, Puluhan Kendaraan yang Tak Penuhi Syarat Jalan Dipaksa Putar Balik
"Kalau untuk motor belum, karena sebagian besar warga sini," katanya.
Ia mengatakan, hingga siang, ada sekitar 100 kendaraan roda empat berplat nomor luar yang diperiksa.
17 di antaranya diminta untuk putar balik karena tidak membawa surat tugas dan syarat kelengkapan lainnya. (rbp)