Penyekatan di Bangkalan
Kendaraan Plat M dan L Boleh Melintas di Jembatan Suramadu, Warga Luar Madura-Surabaya Wajib Rapid
Mobil plat nomor M dan L boleh melintas di Jembatan Suramadu dengan menyertakan syarat tertentu.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Ada kegiatan penyekatan di kawasan Jembatan Suramadu, baik dari sisi Madura maupun Surabaya.
Kegiatan penyekatan di Jembatan Suramadu ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemudik saat larangan mudik Lebaran 2021.
Di pos penyekatan, kode wilayah kendaraan atau plat nomor mobil pribadi menjadi sasaran pemeriksaan petugas.
“Permenhub mengatur teknis tentang bagaimana dan siapa yang boleh atau tidak melintas," kata Perwira Pengendali Pemeriksaan dan Penyekatan Pospam Suramadu, Iptu Sys Eko Purnomo kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Sabtu (8/5/2021).
"Khusus kendaraan plat nomor M dan L dengan rutinitas Bangkalan-Surabaya atau sebaliknya, bisa melintasi Jembatan Suramadu,” ungkap dia.
Baca juga: Angkot di Surabaya Boleh Angkut Penumpang dari Luar Kota, Tapi hanya Bagi Orang yang Bekerja
Namun, lanutnya, warga Bangkalan ataupun Surabaya yang beraktifitas melalui Jembatan Suramadu harus menyertakan keterangan rutinitas kerja dari lurah atau kades dan surat tugas dari perusahaan atau dinas.
“Pemeriksaan mobil plat M dan L tetap dilakukan jika jumlah penumpang lebih dari dua orang," tutur dia.
"Begitu juga dengan mobil angkutan barang seperti mobil boks, kami periksa muatannya. Khawatir mengangkut penumpang,” tegas polisi yang juga menjabat Kepala Unit Lakalantas Polres Bangkalan itu.
Dalam kesempatan itu, aparat gabungan terpaksa mengarahkan 5 moil pribadi untuk putar balik karena terindikasi mudik dengan banyak barang bawaan dan sarat penumpang.
Selain itu, 5 mobil tersebut berplat nomor DK, AE, B, tidak memiliki surat jalan, surat tugas, dan surat keterangan dari lurah/kades.

Baca juga: Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021, Warga Manfaatkan Kereta Api Lokal untuk Pergi ke Luar Kota
Eko Sys menambahkan, aparat gabungan akan memberlakukan rapid test secara terhadap penumpang-penumpang mobil dari luar kota atau plat nomor selain M dan L meski telah melengkapi surat-surat
“Dua orang telah kami rapid tes dan hasilnya non-reaktif, sehingga kami persilahkan lanjut. Mereka seminggu sekali ke Bangkalan untuk ambil barang di Bangkalan Plaza," kata dia.
"Untuk hasil reaktif, kami akan arahkan ke Dinas Kesehatan untuk karantina,” pungkasnya. (edo/ahmad faisol)