Cara dan Syarat Dapat BPUM, Cek Nama Penerima di Link BLT UMKM 2021 eform.bri.co.id & Banpresbpum.id
Pertama-tama untuk memastikan dapat BPUM atau tidak, masyarakat dapat mengecek melalui situs yang disediakan, baik oleh BRI maupun BNI.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Pada tahun ini, Pemerintah melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Seperti diketahui, program itu dijalankan Kemenkop UKM sejak tahun lalu untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19 dengan menambah modal.
Di 2021, terdapat 9,8 juta pelaku usaha mikro yang mendapatkan Banpres BPUM.
Sementara anggaran yang disiapkan dalam APBN untuk program itu mencapai Rp 11,76 triliun.
Ketika terdaftar dalam program ini, UMKM akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Meski jumlah itu jauh lebih kecil dibanding bantuan di 2020 yang mencapai Rp 2,4 juta, namun Banpres ini cuma-cuma.
Pertama-tama untuk memastikan dapat BPUM atau tidak, masyarakat dapat mengecek melalui situs yang disediakan, baik oleh BRI maupun BNI.
Untuk nasabah BRI, pengecekan dilakukan melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum.
Sementara itu, pengecekan oleh nasabah bank BNI dilakukan dengan mengakses banpresbpum.id.
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BPUM?
Berikut panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Kemudian, pilih 'Cari'
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Cara Mendaftar BPUM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KLIK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI & BNI