Berita Malang

Warga Bali Dilaporkan Kakak Kandungnya ke Polisi, Bawa Kabur Mobil Korban Karena Tak Dipinjami Uang

Warga Bali bernama Amirullah (51) ditangkap karena mencuri i mobil dan harta milik kakak kandungnya.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
Polresta Malang Kota saat melaksanakan kegiatan rilis pencurian dalam keluarga, Selasa (11/5/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap seorang warga Denpasar, Bali, bernama Amirullah (51).

Pria itu ditangkap setelah terlibat kasus pencurian yang melibatkan saudara sendiri di Kota Malang.

Ia nekat mencuri mobil dan harta milik kakak kandungnya setelah tak mendapatkan pinjaman uang.

Peristiwa yang terjadi pada 24 April 2021 lalu itu bermula ketika tersangka sedang menginap di rumah kakaknya, IRS yang berada di Jalan IR H Juanda, Kota Malang.

Pada saat itu, tersangka berniat mau meminjam uang kakaknya senilai Rp 1 Juta untuk keperluan keluarganya yang sedang berada di Bali.

Baca juga: Barang-Barang Dagangan Berserakan, Pemilik Kaget Tokonya Dibobol Maling, Merugi sampai Rp 175 Juta

Namun, kakak kandungnya tidak memberi pinjaman uang, lantaran tidak memiliki uang dengan nominal tersebut.

Pelaku dendam dan marah dengan kakaknya tersebut.

Pada 9 Mei 2021, pelaku nekat mencuri satu unit mobil Toyota Avanza, empat handphone dan uang tunai Rp 2 juta ketika korban sedang tidur.

"Kejadian pencurian ini berlangsung pada pukul 05.00 WIB. Di mana pada saat itu korban sedang tidur," kata Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/5).

"Kemudian tersangka memanfaatkan waktu dengan mencuri dan membawa kabur mobil milik korban," ucap dia.

Baca juga: Terjerat Utang Bank Titil, Pasutri Magetan Bobol 3 Warung dalam Semalam, Tak Sadar Ada yang Menginap

Setelah mengetahui bahwa mobilnya dibawa kabur oleh tersangka, IRS langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Anggota Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota langsung diterjunkan untuk memburu pelaku yang telah membawa kabur mobil dan harta milik saudaranya sendiri tersebut.

Tak sampai 24 jam, tersangka diringkus oleh anggota Resmob, setelah mendapat informasi bahwa tersangka berada di Penginapan Arjuno, Kota Batu.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polresta Malang Kota, sembari membawa barang bukti berupa mobil dan harta yang sempat dibawa kabur.

"Jadi sekitar pukul 20.00 WIB, atau di malam harinya, anggota Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota telah mendapat informasi bahwa tersangka berada di Penginapan Arjuno, Kota Batu. Baru besok paginya diringkus oleh petugas," ucapnya.

Baca juga: Banyak Kebutuhan untuk Berlebaran, Dua Warga Ponorogo Jarah Rumah Tetangga saat Ditinggal Tarawih

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa sub Pasal 367 KUHP tentang Pencuirian dalam Keluarga.

Pelaku kini diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved