Berita Surabaya

Update ART di Surabaya, Diduga Dipaksa Makan Kotoran Kucing, Disebut Gila, Anak Masih dengan Majikan

EAS (45), seorang asisten rumah tangga di Surabaya diduga mengalami kekerasan oleh majikannya saat bekerja di kawasan Manyar, Kota Surabaya.

KOMPAS/TOTO SIHONO
Ilustrasi - EAS (45), seorang asisten rumah tangga di Surabaya diduga mengalami kekerasan oleh majikannya saat bekerja di kawasan Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur. 

Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - EAS (45), seorang asisten rumah tangga di Surabaya diduga mengalami kekerasan oleh majikannya saat bekerja di kawasan Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Perempuan asal Jombang itu dipaksa makan kotoran kucing dan disebut gila hingga ia dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh majikannya.

Sementara anak EAS yang masih berusia 10 tahun saat ini masih tinggal bersama majikan.

Pantauan TribunMadura.com, Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mengumpulkan alat bukti kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (45).

Penyekapan dan penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka pada sekujur tubuhnya.

Korban baru 13 bulan bekerja di rumah Jalan Manyar Tirto Moyo Surabaya dan tidak pernah mendapatkan upah.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan kasus itu sudah dalam proses penyidikan.

"Kami sudah lidik dan sidik. Saat ini kami masih kumpulkan bukti dan keterangan saksi - saksi," ujar Oki kepada TribunMadura.com, Jumat (14/5/2021).

Pihaknya sangat berhati-hati dan mengikuti semua tahapan proses agar tidak ada yang dirugikan.

Sebab, kedua belah pihak yang diperiksa keterangannya masih beradu kesaksian berbeda.

"Tidak ada alat bukti CCTV di tempat. Jadi kami masih mintai keterangan saksi-saksi saja," tandasnya.

13 bulan bekerja hanya dibayar Rp 1,5 juta

EAS mengaku sudah 13 bulan bekerja di kawasan Manyar, Surabaya. Ia memperoleh pekerjaan tersebut dari seorang perantara dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved