Idul Fitri 2021
Penyekatan Arus Balik Dimulai, Petugas Gabungan Putar Balik 25 Kendaraan di Perbatasan Jatim-Jateng
Petugas gabungan di Tuban terus melakukan operasi penyekatan larangan mudik, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah mulai 6-17 Mei.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Sebanyak 25 kendaraan diputarbalik kembali meninggalkan perbatasan Jatim-Jateng.
Jumlah tersebut tercatat di hari Sabtu (15/5/2021) pelaksanaan penyekatan Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Petugas mengecek kendaraan yang masuk jatim dari arah barat, tepatnya di perbatasan Jatim-Jateng.
Kini pada H+2, penyekatan berlangsung bagi kendaraan dari arah timur yang akan keluar menuju ke arah barat.
"Kali ini sasarannya kendaraan yang akan keluar jatim, sebagaimana arahan dari Direktorat terkait arus balik," kata Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021).
Perwira pertama itu menjelaskan, pada hari pertama penyekatan arus balik dilakukan pada Sabtu pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Disporabudpar Sampang Soroti Video Selebgram TikTok Sebut ‘Banyak Rakyat Jelata’ di Pantai Camplong

Selama penyekatan hingga pukul 06.00 WIB, petugas telah memutar balikkan 25 kendaraan yang akan keluar jatim.
Rinciannya roda dua 7 unit dan roda empat 18 unit.
Mereka yang diputar balik adalah jelas pemudik, atau orang yang akan bepergian tanpa dibekali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan tidak memiliki surat bebas Covid-19.
Bahkan jika ada pengendara yang terjaring di penyekatan, maka akan diberlakukan tes swab antigen secara random atau acak.
"Ini tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19, ada 9 orang yang diswab antigen hasilnya negatif," pungkasnya.
Dari pantauan di lokasi, hingga kini petugas masih melakukan penyekatan di pos perbatasan jatim-jateng di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar.
Sejumlah kendaraan roda dua ataupun roda empat diberhentikan untuk dicek dokumen kendaraan dan identitas pengendara.
Jika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen SIKM dan keterangan bebas covid-19, atau hal lain seperti keluarga berduka, maka akan diputar balikkan.
Baca juga: Heboh Camat Purwoasri Minta THR Rp 15 Juta ke Setiap Kades, Tak Berkutik saat Diciduk Bupati Kediri
Simak artikel lain terkait Kabupaten Tuban, Penyekatan Mudik, Larangan Mudik
FOLLOW US: