Berita Ponorogo

Razia Balon Udara dan Petasan Digencarkan Polres Ponorogo, Ketahuan Bisa Kena Sanksi Rp 200 Juta

Menurut Azis, dampak dari menerbangkan balon tanpa awak dan petasan bisa membahayakan diri sendiri dan masyarakat umum.

ist/polres Ponorogo
Polres Ponorogo Mengamankan 33 unit Balon udara, 1.180 petasan dan mengamankan 6 orang. 

Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Razia balon udara tanpa awak dan petasan digencarkan oleh Polres Ponorogo.

Polres Ponorogo menggencarkan razia di 21 kecamatan di Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan operasi razia balon dan petasan akan terus dimaksimalkan hingga beberapa hari kedepan untuk pemeliharan keamanan ketertiban yang kondusif di wilayah Ponorogo.

Menurut Azis, dampak dari menerbangkan balon tanpa awak dan petasan bisa membahayakan diri sendiri dan masyarakat umum.

Mulai dari kebakaran, memutus jaringan listrik hingga bisa mengganggu penerbangan pesawat terbang.

Baca juga: Kasus Petasan Meledak di Kediri Tewaskan Satu Korban Jiwa, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

“Perbuatan tersebut melanggar undang undang No.1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda 200 juta," kata Azis, Sabtu (15/5/2021).

Untuk itu, Azis meminta kesadaran seluruh warga masyarakat Ponorogo agar tidak menerbangan balon tanpa awak dan petasan.

"Bantulah kami mengimbau saudara dan tetangga anda jika mengetahui warga yang hendak menerbangkan balon, agar mengurungkan niatnya,” jelas Azis.

Dalam Razia Balon kali ini Polres Ponorogo berhasil mengamankan 33 unit Balon udara, 1.180 petasan dan mengamankan 6 orang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved