Berita Pamekasan

Warga Sampang ini Dikenal sebagai Spesialis Maling Motor, Pernah Curi 5 Motor Korbannya di Pamekasan

Warga Sampang berinisial M (37) ini dikenal sebagai seorang spesialis maling motor yang beraksi di berbagai wilayah di Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Tersangka maling motor berinisial M (37) mempraktikkan saat beraksi menggasak motor korbannya, Selasa (18/5/2021). 

Reporter: Kuswanto Ferdian  | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUMADURA.COM, PAMEKASAN - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang spesialis maling motor, Senin (10/5/2021).

Tersangka maling motor berinisial M (37) mempraktikkan saat beraksi menggasak motor korbannya, Selasa (18/5/2021).

Tersangka maling motor berinisial M ini ditangkap di Jalan Raya Pamekasan saat mengendari motor sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, ditangkapnya pria berusia 37 tahun itu menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/201/V/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan, tanggal 10 Mei 2021.

Tersangka asal Sampang ini dilaporkan karena telah mencuri motor Beat warna putih milik Nur Hidayat (31), warga Jalan Basar, Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mencuri motor tersebut menggunakan kunci T.

Baca juga: Ampun Bos, Ampun, Maling Gabah Teriak Minta Ampun saat Dihajar Massa, Tangannya Lindungi Kepala

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat dari tangan pelaku yang dipakai untuk mencuri motor, yaitu 1 anak kunci T, 1 alat pembuka tutup kunci, 1 kunci T, dan 1 motor hasil curian.

"Pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Pamekasan guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Adhi Putranto Utomo kepada TribunMadura.com, Selasa (18/5/2021).

Menurut AKP Adhi, berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi, tersangka mengaku pernah mencuri motor di lima lokasi berbeda di wilayah Pamekasan.

Di antaranya, tanggal 3 Mei 2021, pernah mencuri motor Beat warna putih berplat nomor M 4144 BC di rumah warga Jalan Nugroho.

Pernah mencuri motor Scoopy warna merah hitam sekitar awal April 2021 di Pasar Sore Pamekasan.

Baca juga: Barang-Barang Dagangan Berserakan, Pemilik Kaget Tokonya Dibobol Maling, Merugi sampai Rp 175 Juta

Pernah mencuri motor Beat warna putih awal April 2021 di tempat makan bakso Jalan Agus Salim.

Pernah mencuri motor Scoopy warna merah hitam di Pasar 17 Agustus Pamekasan.

Dan terakhir, mencuri motor Beat warna putih milik Nur Hidayat (31), warga Jalan Basar, nomor 103, RT/RW 001/004 Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (10/5/2021).

"Tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 ke (3e), (4e), (5e) ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved