Berita Malang
Pengakuan Mantan Guru TK di Malang Terlilit Utang Pinjol, Awalnya Pinjam Uang untuk Bayar Kuliah S1
Guru TK di Kota Malang itu mengaku berutang ke pinjaman online (pinjol) untuk membayar biaya semester kuliahnya.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri melakukan pertemuan dengan mantan guru TK bernama Melati (bukan nama sebenarnya) di Balai Kota Malang, Rabu (19/5).
Dalam pertemuan tersebut, Melati menjelaskan kronologi dirinya sampai terlilit utang hingga puluhan juta ke debt collector.
Melati mengaku, awalnya berutang ke pinjaman online (pinjol) untuk membayar biaya semester kuliahnya.
Saat itu, dia merasa bahwa honor yang ia dapatkan menjadi guru TK tidak cukup untuk membayar biaya pendidikannya.
Demi melanjutkan kuliah S1 itu, Melati kemudian mendapatkan tawaran dari seorang temannya agar melakukan pinjaman online.
Baca juga: Guru TK di Malang Dapat Teror Pembunuhan Debt Collector, Utangnya ke Pinjol Bakal Segera Terlunasi
Karena membutuhkan uang senilai Rp 2,5 juta, Melati meminjam uang kepada sejumlah aplikasi pinjol.
Pada awal peminjaman uang tersebut, Melati hanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp 400-600 ribu.
Karena uang itu masih dirasa kurang, dia kemudian berutang kembali kepada pinjol lain.
Sesuai aturan yang diterapkan oleh pinjol, dalam kurun waktu tujuh hari, Melati harus melunasi utangnya.
Apalagi bunga yang didapatkan cukup besar, dari angka yang tertera di aplikasi tertulis Rp 1,8 juta, namun uang yang diterima senilai Rp 1,2 juta.

Dari situlah, Melati akhirnya melakukan peminjaman ke pinjol lain yang berbeda-beda untuk membayar tagihan sebelumnya.
"Karena saya tidak punya dana untuk membayar, jadi saya pinjam lagi dan terus pinjam lagi supaya saya bisa membayar tagihan yang sudah tanggal jatuh tempo," kata dia.
"Sampai pada akhirnya menumpuk banyak antara Rp 30-40 Juta di 24 aplikasi pinjaman online yang berbeda-beda," ucapnya.
Proses gali lubang dan tutup lubang itu pun terus dilakukan oleh Melati agar dirinya dapat melunasi utang di pinjol yang lain.
Apa yang dilakukan tersebut, ternyata bukan merupakan solusi untuk dapat segera melunasi hutang. Hal tersebut justru menjadi boomerang bagi Melati.
Karena tak kunjung melunasi, Melati pun banyak mendapatkan teror dan ancaman dari para penagih.
Bahkan, Melati sampai diancam mau dibunuh yang membuatnya depresi dan ingin bunuh diri.
"Disitu saya akhirnya berhenti dan tidak mengajukan lagi karena pinjaman saya. Akhirnya saya mendapatkan dukungan dari teman-teman saya," ucap perempuan berinisial S ini.
Melati pun sempat menjelaskan masalah yang dia alami kepada sekolah TK tempat dia mengajar.
Namun, bukan dukungan yang dia terima, Melati justru dikeluarkan dari TK tempat dia mengajar pada 5 November 2020 lalu.
Alasan Melati untuk menceritakan masalahnya ialah bertujuan untuk berjaga-jaga jika ada teror dari pinjol kepada pihak sekolah atau guru-guru di sekolah tempat dia mengajar.
"Saya berharap dapat dukungan dari pihak sekolah justru pil pahit yang saya dapatkan. Kenyataan pahit ini membuat mental saya jatuh dan penderitaan hidup saya semakin berat," ucapnya.
Hingga akhirnya Melati mendapatkan masukan dari teman-temannya dan sejumlah komunitas.
Dia pun mendapatkan saran agar mengkroscek sejumlah aplikasi pinjol yang telah menagih hutang kepada dirinya.
Dari 24 pinjol tersebut, 19 pinjol berstatus ilegal dan 5 pinjol lainnya berstatus legal yang telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Keinginan saya untuk 19 pinjol yang legal itu agar segera ditindaklanjuti. Karena mereka telah membuat malu saya. Bahkan saya telah dibuatkan grup sendiri yang isinya mengancam dan mengintimidasi saya," ucapnya.
Dari pengalaman yang telah dia alami tersebut, Melati mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pinjol ilegal.
Dia menyarankan agar meminjam uang kepada pinjol yang telah terdaftar dan berizin OJK.
"Saya hanya berpesan agar masyarakat berhati-hati sebelum melakukan pinjol. Lebih baik melihat dulu daftar pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK," katanya.
"Jika sudah terjadi dan terjerat pinjol dengan model penagihan seperti yang saya alami maka laporkan ke Satgas Waspada Investasi," ucapnya.
Usai menjelaskan kronologi tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji berjanji akan segera melunasi hutang pokok yang dialami oleh Melati.
Sutiaji memerintahkan perangkat daerah terkait agar segera melakukan inventarisir dan segera menyelesaikan masalah yang dialami oleh Melati.