Berita Blitar
Racik Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Pemilik Toko Obat di Blitar ini Dapat Omzet Rp 2 Juta Perhari
Peracik obat keras tanpa izin edar di Kota Blitar mendapat omzet mencapai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per hari.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Tersangka kasus kesehatan dan tenaga kesehatan di Kota Blitar berinisial S (46) diketahui telah membuka usaha jual beli obat keras tanpa izin edar sejak 2015.
Tidak hanya menjual, S juga meracik sendiri berbagai jenis obat untuk dijual kembali ke masyarakat tanpa ada karyawan.
"Dia bekerja sendiri, mulai melayani pembeli sampai meracik obat untuk pasiennya," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Rabu (19/5/2021).
"Dia membuka toko obat sejak 2015," sambung dia.
Yudhi mengatakan, S setiap hari mulai membuka toko pukul 07.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Tanpa Resep Dokter, Pemilik Toko Obat di Blitar Jual Obat Keras, Otodidak Meracik Obat Jualannya
Omzet yang diperoleh S dari menjual obat racikan tanpa izin mencapai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per hari.
"Dia membeli berbagai jenis obat di apotek lalu diracik kembali dengan kemasan seperti kapsul dan dijual lagi dengan harga Rp 2.500 per bungkus," ujar Yudhi.
Dikatakannya, S bukan tenaga kesehatan.
Status pendidikan terakhir S, yaitu, Sarjana Pendidikan Agama Islam.
Menurut Yudhi, S memasang papan nama di Toko Obat Bintang Sehat miliknya di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dengan tulisan obat berizin.
Selain itu, S juga mencantumkan nama apoteker sebagai penanggung jawab toko obat miliknya.

Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal Lintas Kota Racik Sendiri Obat Keras Jenis Khusus, Lalu Dimasukkan Organ Intim
"Nama apoteker yang ditulis sebagai penanggung jawab di toko obat hanya dicatut oleh S. Tapi, dia (S) selama ini bekerja sendiri," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap, S (46), pemilik Toko Obat Bintang Sehat di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, itu diduga menjual obat keres tanpa resep dokter dan tidak memiliki izin edar.
Tak hanya itu, S diduga juga meracik sendiri berbagai jenis obat keras untuk dijual ke masyarakat. (sha)