Cara Daftar BLT UMKM agar Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Sebagai Penerima BPUM Tahap 3 2021

Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM masih dibuka oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga 31 Agustus 2021.

Editor: Elma Gloria Stevani
Dok. Kredivo
Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM masih dibuka oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga 31 Agustus 2021. 

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mencairkan Dana BPUM

- Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Simak artikel lain terkait BPUM, BLT UMKM, Bantuan Langsung Tunai

FOLLOW US:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek BLT UMKM Melalui Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Gunakan KTP dan Ikuti Panduan Berikut

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved