Cara Daftar BLT UMKM agar Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Sebagai Penerima BPUM Tahap 3 2021

Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM masih dibuka oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga 31 Agustus 2021.

Editor: Elma Gloria Stevani
Dok. Kredivo
Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM masih dibuka oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga 31 Agustus 2021. 

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membuka pengajuan bantuan UMKM BPUM hingga 31 Agustus 2021.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, Kemenkop UKM membuka kuota penerima bantuan UMKM BPUM pada 2021 mencapai 12,8 juta dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Hingga awal Mei 2021, Kemenkop telah menyalurkan bantuan UMKM BPUM kepada 8,6 juta penerima dengan target awal sebanyak 9,8 juta penerima.

“Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah terealisir 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” kata Teten, Rabu, 5 Mei 2021.

Dengan masih adanya sisa kuota penerima bantuan UMKM BPUM 2021, maka masyarakat yang berminat masih bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Akan tetapi, harus diperhatikan bahwa bantuan UMKM BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro.

Oleh sebab itu, pastikan diri memiliki usaha mikro sebelum melakukan pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021.

Di samping itu, status data penerima bantuan dapat dicek melalui dua cara dengan memasukkan nomor E-KTP pendaftar.

Dana bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, BRI dan BNI.

Sementara bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru pada saat melakukan proses pencairan dana oleh bank penyalur.

Cek BLT UMKM:

Bank BRI

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Bank BNI

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.
Cek BPUM melalui http://banpresbpum.id (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Cara Daftar BLT UMKM:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mencairkan Dana BPUM

- Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Simak artikel lain terkait BPUM, BLT UMKM, Bantuan Langsung Tunai

FOLLOW US:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek BLT UMKM Melalui Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Gunakan KTP dan Ikuti Panduan Berikut

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved