Berita Kediri
3 Gembong Pencurian Motor di Sawah Lintas Keresidenan Kediri Dibekuk Polisi, Sukses Gondol 16 Motor
Tiga gembong pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) area keresidenan Kediri berhasil dibekuk jajaran Polres Kediri.
Reporter: Farid Mukarrom | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA., KEDIRI – Tiga gembong pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) area keresidenan Kediri berhasil dibekuk jajaran Polres Kediri.
Ketiga pelaku ini diketahui bernama Muhammad Kholik warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kemudian Yuli Hadi dan Suyanto warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Mereka pun harus berjalan dengan kaki yang terkena timah panas, akibat berusaha melarikan diri saat diamankan buser Polres Kediri.
Ketiga pelaku yang ditangkap ini, diketahui sebelumnya pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.
Baca juga: Kapolres Pamekasan Peringati Anggotanya Jangan Jadi Pengguna Narkoba, Bila Ketahuan Ini Sanksinya
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam rilis bersama awak media di Mapolres Kediri mengatakan bahwa ketiga pelaku ini sudah lama diincar oleh petugas.
“Kami amankan tiga tersangka dengan barang bukti 16 sepeda motor dan kunci T yang digunakan oleh tersanga dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya Senin (25/5/2021).
Menurut AKBP Lukman Cahyono bahwa tersangka ini sudah melakukan pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Blitar.
“Modus yang digunakan ini adalah kendaraan bermotor, yang diparkir seputaran persawahan. Jadi korban ini memarkirkan kendaraanya di sawah kemudian dicuri dengan menggunakan kunci T oleh tersangka,” ungkapnya.
Masih kata Lukman Cahyono bahwa korban sudah melakukan aksinya mulai bulan Maret sampai Mei 2021.
“16 motor yang berhasil dicuri dalam waktu 3 bulan ini belum sempat untuk dijual. Sepeda motor itu disimpan di satu rumah untuk mengamankan hasil pencuriannya,” imbuh Kapolres Kediri.
Sementara itu Lukman Cahyono sempat membeberkan bahwa pelaku berusaha melarikan diri saat hendak diamankan oleh petugas kepolisian.
“Kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada ketiga tersangka yang berusaha melarikan diri,” jelasnya.
Selanjutnya ketiga pelaku ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara.
Sementara itu Muhammad Kholik salah seorang tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian. Ia bahkan menyebutkan mengetahui cara mencuri dengan kunci T saat masih mendekam di balik penjara.
“Saya biasanya berdua keliling di sawah, satu ada yang bagian mengawasi, satunya lagi membuka kunci,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa belum pernah menjual motor hasil curiannya ke orang luar, karena keburu tertangkap polisi.
Baca juga: Emak-emak Pengendara Motor Tergeletak, Begini Kronologi Tabrakan Pajero Vs Honda Beat di Tuban
Simak berita lain terkait Kabupaten Kediri, pencurian motor, Polres Kediri
FOLLOW US:
TribunMadura.com
Farid Mukarrom
Elma Gloria Stevani
pencurian motor
Polres Kediri
Kecamatan Puncu
Berita Kediri Terkini
madura.tribunnews.com
Tribun Madura
Kabupaten Kediri
AKBP Lukman Cahyono
Kapolres Kediri
Nasib Tragis Kakek di Kediri saat Mencari Rumput, Tewas Tertimpa Pohon Randu |
![]() |
---|
Ayah Renggut Keperawanan Anak Tiri di Kediri dari Tahun 2019, Tak Berdaya Lantaran Sering Diancam |
![]() |
---|
Seorang Pemandu Lagu Curi iPhone Milik Teman Seprofesi di Rumah Karaoke, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Simpang Lima Gumul Tak ada Pesta Kembang Api, Tapi Tetap Diserbu Warga Rayakan Malam Tahun Baru 2023 |
![]() |
---|
Waspada Penipuan Modus Catut Nama Kades Marak di Kediri, Korban Sampai Rugi Jutaan Rupiah |
![]() |
---|