Masuk banpresbpum.id untuk Cek Penerima BPUM BNI, eform.bri.co.id/bpum untuk BLT UMKM BRI Rp1,2 Juta
Cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melaluui eform.bri.co.id/bpum untuk UMKM BRI dan banpresbpum.id untuk UMKM BNI.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Pelaku usaha Mikro UMKM dapat melakukan cek untuk dapat bantuan BLT Banpres BPUM atau BLT UMKM pada bulan Mei 2021 melalui link banpresbpum.id untuk BNI dan eform.bri.co.id/bpum untuk BRI.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
BLT Banpres ini di bawah arahan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Hanya ada dua situs untuk melakukan cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM, yakni eform.bri.co.id/bpum untuk UMKM BRI dan banpresbpum.id untuk UMKM BNI.
Namun perlu diketahui oleh masyarakat, hanya Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) dan memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang akan menerima BLT Banpres UMKM.
Penambahan kuota penerima BLT UMKM ini dilakukan karena adanya anggaran dan komitmen dari pemerintah.
"Pada awalnya masalah anggaran. Kedua, pemerintah berkomitmen tetap menjaga laju perekonomian kita," ujar Eddy, dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid-19 ID, Rabu (5/5/2021).
Eddy Satriya menambahkan, pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta diharapkan bisa membantu bergulirnya dana di masyarakat.
Setelah cair, masyarakat diharapkan untuk segera mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta tersebut.
"Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," tambahnya.
Adapun total anggaran BLT UMKM yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun dan akan menyasar pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Nantinya, proses penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021.
Tahap pertama disediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Selanjutnya, pada tahap kedua yakni sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM secara online di bank BRI atau BNI:
Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BNI
1. Buka laman https://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pilih "Cari".
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Simak artikel lain terkait BPUM, BLT UMKM, Banpres Produktif
FOLLOW US:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKSES eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP