Berita Gresik

Pasutri asal Rembang Kerja Sama Curi Motor Warga Gresik, Sepeda Motor Hasil Curiannya Ternyata Mogok

Rosyidi (43) dan istrinya berkali-kali mencuri, sempat dihukum penjara karena mencuri motor.

Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
t-nation.com
ilustrasi - Pasutri asal Rembang Kerja Sama Curi Motor Warga Gresik 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa Rosyidi (43), Selasa (25/5/2021).

Warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, itu dihukum akibat mencuri motor bersama istrinya berkali-kali.

Rosyidi sebelumnya telah keluar dari penjara setelah menjalani hukuman selama 5 tahun akibat mencuri motor.

“Akibat mencuri motor, pernah dihukum dua tahun, kemudian dihukum satu tahun dan kemarin baru keluar setelah menjalani hukuman penjara dua tahun,” kata Rosyidi dalam menjawab pertanyaan majelis hakim saat sidang online.

Atas pertimbangan dalam persidangan dan keterangan para saksi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono, memutuskan, terdakwa Rosyidi melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Niat Bantu Teman Jual Motor, Warga asal Malang ini Malah Jadi Korban Penipuan Calon Pembeli Sepeda

“Menjatuhkan pidana selama dua tahun terhadap terdakwa Rosyidi alias Dibos,” kata hakim Bagus Trenggono.

Menurut hakim Agus, pertimbangan yang memberatkan terdakwa Rosyidi yaitu perbuatan mencuri motor sangat merugikan orang lain dan terdakwa pernah dihukum.

Sedangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaska Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Faris Almer Romadhona yang menuntut terdakwa hukuman selama 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa Rosyidi menerima putusan majelis hakim.

Barang bukti motor Honda Tiger warna Hitam L 6943 EL dikembalikan kepada saksi korban.

Aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan terdakawa pada 3 September 2020, sekitar Pukul 02.30 WIB.

Saat itu, terdakwa berangkat dari kos bersama istri terdakwa yaitu Sumiyah untuk menagih utang di daerah Duduk Sampeyan Gresik dengan mengendarai motor Yamaha Jenis N-Max warna hitam.

Pada saat perjalanan mencari rumah teman Sumiyah, melihat pos kamling terdapat motor Honda Tiger warna Hitam, Nopol L 6943 EL yang terparkir di depan Pos dan terdapat kunci motor.

Setelah itu, motor Tiger tersebut dicuri oleh terdakwa Rosyidi dan ternyata sampai tengah jalan motor tersebut mogok.

AKhirnya, motor dititipkan di bengkel dan akhirnya ditangkap pemilik motor. (ugy/Sugiyono).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved