Selain banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cairkan Dana

Cek status data penerima bantuan melalui laman banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, dengan memasukkan nomor E-KTP pendaftar.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/@infobpum
Cek status data penerima bantuan melalui laman banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, dengan memasukkan nomor E-KTP pendaftar. 

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Penyaluran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan kembali dilanjutkan.

Usai sukses menyalurkan tahap pertama dan kedua, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM Kemenkop UKM akan menyalurkan tahan ketiga.

Untuk tahap ketiga ini pemerintah akan menyalurkan kepada 1,2 juta pelaku usaha dari target awal yaitu 9,8 juta pelaku usaha.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil menengan, Teten Masduki menyebutkan bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan BPUM atau BLT UMKM kepada 8,6 juta.

“Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah terealisasi 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” ujarnya.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.

Bantuan UMKM akan disalurkan melalui rekening bank penyalur, di antaranya melalui BRI dan BNI.

Sementara bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru pada saat melakukan proses pencairan dana oleh bank penyalur.

Cek Bantuan BPUM:

Bank BRI

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum. (Tangkap layar bri.co.id)

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Bank BNI

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.
Cek BPUM melalui http://banpresbpum.id. (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Cara Daftar BLT UMKM:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mencairkan Dana BPUM

- Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Simak artikel lain terkait BPUM, Bantuan Langsung Tunai, BLT UMKM

FOLLOW US:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SEGERA Cek BPUM Tahap 3 via Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Simak Juga Cara Cairkan Dana

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved