Pemerkosaan Siswi Mts Sumenep
Kedua Tersangka Rudapaksa Siswi Mts di Sumenep Ditangkap Polisi, Pelakunya Masih Usia Belasan Tahun
Dua tersangka rudapaksa siswi MTs di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, berstatus sebagai pelajar dan nelayan.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep membenarkan aksi rudapaksa korban gadis di bawah umur asal Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menyebut, korban merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun.
"Iya, di bawah umur," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (26/5/2021).
Menurut dia, aksi itu dilakukan dua tersangka asal Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditangkap di Polsek Masalembu untuk dimintai keterangan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Siswi Mts di Pulau Masalembu Sumenep Dirudapaksa Dua Pria di Rumah Kosong
Kedua tersangka masing-masing berinisial MF (18) pelajar dan AD (19) nelayan.
"Kejadiannya di sebuah rumah kosong di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu pada Senin 24 Mei 2021 pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, menjadi korban rudapaksa.
Korban rudapaksa masih berstatus sebagai siswi MTs di wilayah tersebut.
Korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) diduga dirudapaksa dua pria sekaligus.
Ia digilir pelaku saat berada di rumah kosong wilayah Desa Masalima, Pulau Masalembu.
Baca juga: Seorang Pelaku Rudapaksa Siswi Mts di Pulau Masalembu Sumenep Berstatus Pria Beristri
Informasi yang diterima TribunMadura.com, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (24/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Aksi pemerkosaan itu sempat terdengar warga setempat.
Warga lantas menggerebek rumah itu dan menemukan korban dalam keadaan tak berdaya.