Berita Tulungagung

Rekonstruksi Pembunuhan Warga Majalengka Asal Malang, Adegan ke-20 Gambarkan Pukulan Fatal Mematikan

Polres Tulungagung melakukan rekonstruksi pembunuhan Sait Lupriadi (45), warga Majalengka Jawa Barat asal Desa Sumbermanjing Kulon, Kabupaten Malang.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Rekonstruksi pembunuhan Sait Lupriadi (45), warga Majalengka, di halaman masjid Mapolres Tulungagung, Kamis (27/5/2021). 

Reporter: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung melakukan rekonstruksi pembunuhan Sait Lupriadi (45), warga Majalengka Jawa Barat asal Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (27/5/2021).

Sait dibunuh oleh Sugeng Widodo (32), teman sepermainannya di Desa Sumbermanjing Kulon.

Rekonstruksi dilakukan di halaman masjid Mapolres Tulungagung, dengan alasan pertimbangan keamanan.

"Manakala rekonstruksi di lokasi membahayakan petugas dan tersangka, bisa dipindahkan ke tempat lain. Yang penting bisa menggambarkan situasi sesungguhnya," terang KBO Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Suwoyo.

Total ada 34 adegan yang diperagakan Sugeng.

Baca juga: Pantang Miskin, 5 Shio Ini Dikenal Selalu Beruntung dan Paling Hoki Sepanjang Hidup, Kamu Termasuk?

Pada adegan ke-20 dianggap adegan kunci, karena menggambarkan saat pukulan fatal yang mematikan korban.

Saat itu Sait sudah terjatuh karena lima pukulan tangan kosong yang mengarah ke bagian kepala.

Saat Sait tak berdaya, Sugeng mengangkat batu ukuran besar dengan berat sekitar 20 kilogram.

Bagian batu yang lancip diarahkan ke kepala Sait.

Pukulan pertama mengenai bagian kepala dan leher sebelah kanan, lalu diusul empat pukulan lain di kepala belakang.

"Pukulan ini yang yang mematikan, karena mengakibatkan luka di bagian kepala," ungkap Suwoyo.

Lanjutnya, tidak ada fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi ini.

Semua adegan yang diperagakan telah sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa di berita acara pemeriksaan (BAP).

Rekonstruksi juga diikuti pijak Kejaksaan Negeri Tulungagung dan penasehat hukum terdakwa.

"Rekonstruksi telah menggambarkan kejadian saat kejadian. Jadi dirasa sudah cukup," tegasnya.

Sugeng membunuh Sait pada Sabtu, 24 April 2021 dini hari di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Gemah Kecamatan Besuki.

Kedua sabahat ini berangkat dari Malang untuk berjudi di kawasan Pantai Prigi Trenggalek pada Jumat, 23 April 2021.

Karena kalah judi, Sait ngomel dan mencaci maki Sugeng.

Baca juga: Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Monumen Arek Lancor, Pengendara Tak Pakai Masker Ditindak

Sugeng yang saki hati lalu membawa Sait melintas di JLS yang sepi dan gelap.

Saat Sait turun dari motor untuk kencing, Sugeng menyerang dari belakang dan membunuhnya.

Usai membunuh temannya, Sugeng mengambil uang, ponsel dan membawa kabur motor korban.

Sugeng dijerat pasal 339 tentang pembunuhan, yang diikuti dengan kejahatan lain.

"Karena dia mengambil barang-barang korban setelah membunuhnya. Ancamannya 20 tahun penjara," pungkas Suwoyo.

Simak artikel lain terkait Kabupaten Tulungagung, Kasus Pembunuhan, Polres Tulungagung

FOLLOW US:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved