Senin, 18 Mei 2026

Tersangka BOP Madin dan TPQ

TERUNGKAP Peran Setiap Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan BOP Ponpes dan Madin, ada Inisiator

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengatakan, ada sebagai inisiator pemotongan, ada juga pelaksana di lapangan.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/GALIH LINTARTIKA
Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan saat memberikan keterangan terkait dugaan kasus pemotongan BOP Ponpes dan Madin, Kamis (27/5/2021) 

Reporter: Galih Lintartika | Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Lima tersangka kasus dugaan pemotongan BOP untuk madin dan ponpes di Kota Pasuruan memiliki peran masing - masing.

Ibarat pemain film, mereka sudah memiliki peran dan mereka tahu harus akting bagaimana.

Pemotongan ini terstruktur dan sistematis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengatakan, ada sebagai inisiator pemotongan, ada juga pelaksana di lapangan.

"Mereka memiliki peran masing - masing. Itu sama, terjadi di pemotongan BOP untuk ponpes, dan juga pemotongan BOP di madin," kata dia.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, ini dua kasus berbeda.

Pertama kasus pemotongan di Ponpes dan kedua di madin.

Menurutnya, inisiator pemotongan antara madin dan ponpes berbeda.

Di madin, inisatornya adalah RH. Sedangkan, ponpes, inisiatornya adalah SK.

"Sumber dananya sama dari Kemenag. Tapi teknisnya berbeda. nilai potongan dan nilai bantuannya juga berbeda," lanjut dia.

Untuk kasus madin, kata Kasi Intel, RH ini mengumpulkan sejumlah tenaga relawan, dan salah satunya adalah FQ sebagai koordinator.

Setelah itu, RH memberikan SK penerima BOP dari Kemenag ke FQ dengan tujuan didstribusikan ke masing - masing lembaga.

"FQ yang membagikan bantuan ini ke pengurus madin - madin di Kota Pasuruan. FQ juga yang memotong bantuan ini," ungkap dia.

Potongannya, kata Wahyu, tidak lebih dari 20 persen. Itu didapatkan dari hasil pemeriksaan sementara ini. Artinya, bantuan Rp 10 juta dipotong Rp 2 juta.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved