Segera Cek Daftar Penerima Bansos dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Diperpanjang hingga Juni 2021

Akses laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek daftar penerima bansos dan PKH periode Mei dan Juni 2021.

Editor: Elma Gloria Stevani
kompas
Akses laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek daftar penerima bansos dan PKH periode Mei dan Juni 2021. 

Daftar penerima bantuan sosial dapat dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Muhadjir juga meminta agar semua data penerima program bansos yang ada segera diintegrasikan.

"Yang paling penting harus dipastikan pengawasan ketat agar semua bansos benar-benar tersalur ke penerimanya dan dibelanjakan," ujarnya, dikutip dari laman Kemenkopmk.go.id, Selasa (11/5/2021).

Ini merupakan upaya dan strategi pemerintah agar daya beli dan roda ekonomi di Indonesia dapat bergerak kembali.

Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id.
Laman web di http://cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

Cara cek penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

6. Terakhir, klik tombol "cari".

Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved