Berita Malang
Sajam hingga Ponsel, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan di Kamar Warga Binaan Lapas Kelas I Malang
Tim gabungan Satops Patnal menemukan ponsel, senjata tajam, hingga kompor di dalam blok hunian warga binaan Lapas Kelas I Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Tim gabungan Satops Patnal Lapas Kelas I Malang melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Senin (7/6/2021) malam.
Kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan Lapas Kelas I Malang dilakukan mulai pukul 19.20 WIB hingga 21.40 WIB.
Penggeledahan diilakukan Satops Patnal Lapas Kelas I Malang berkolaborasi dengan BNN Kota Malang, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang dalam mewujudkan Zero Halinar (handphone, pungli, narkoba).
Kepala Lapas Kelas I Malang, Danang Yudiawan mengatakan, kegiatan penggeledahan dan razia dilakukan dengan menyasar ke blok hunian warga binaan.
"Operasi gabungan penggeledahan kamar hunian ini, bertujuan untuk meminimalisir bend atau barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam lapas berupa ponsel, narkoba, dan senjata tajam," ujarnya kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Selasa (8/6/2021).
Ia menjelaskan, penggeledahan menyasar ke empat blok hunian warga binaan, yaitu Blok Udayana I, Bukit Barisan I, Cendrawasih I dan Cendrawasih II.
"Dari penggeledahan sekitar dua jam lebih, kami temukan banyak barang terlarang dimiliki oleh warga binaan," tutur dia.
"Barang terlarang itu antara lain seperti HP, korek api, senjata tajam, dan sendok besi," terangnya.
Benda-benda terlarang yang berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut, yaitu :
-) 2 buah ponsel
-) 1 buah kompor
-) 15 buah sajam
-) 25 buah sendok besi
-) 12 buah korek api
-) 2 buah gas portable
-) 2 buah music box
-) 4 set kartu remi
-) 1 buah alat linting rokok
Ia mengungkapkan, barang-barang terlarang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut akan dimusnahkan.
"Barang hasil razia dan penggeledahan ini akan kami data dulu. Setelah kami data, maka langsung kami musnahkan. Dan untuk warga binaan yang terbukti memiliki barang terlarang ini, maka kami berikan sanksi," jelasnya.
Setelah melaksanakan operasi di blok hunian, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan tes urin.
"Kami laksanakan tes urin secara acak, kepada 25 pegawai Lapas Kelas I Malang dan 25 narapidana. Hasil tes urin seluruhnya dinyatakan negatif," tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memperketat penjagaan dan pengawasan. Agar kejadian masuknya barang terlarang ke dalan lingkungan lapas, tidak terulang kembali.
"Kami perketat pengawasan, pemeriksaan dan pengamanan. Agar barang terlarang tidak kembali masuk ke lingkungan Lapas Kelas I Malang," tandasnya.