Berita Sumenep

Polemik Pilkades Serentak 2021 di Desa Cabbiya Masih Bergulir, Ini Kata Ketua Komisi I DPRD Sumenep

Kisruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2021 di Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep hingga saat ini masih bergulir.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Ketua Komisi I DPRD Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan Darul Hasyim Fath dalam sebuah acara di salah satu hotel di Sumenep, Jumat (23/10/2020). 

Reporter: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tensi perpolitikan desa sudah mulai memanas.  Sejumlah polemik mulai bermunculan.

Mulai dari kelengkapan administrasi, bahkan hasil pemeriksaan narkoba yang positif juga menjadi salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak 2021.

Seperti halnya, kisruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2021 di Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep hingga saat ini masih bergulir.

Hal ini menjadi atensi khusus bagi Komisi I DPRD Sumenep.

Pasalnya, jabatan ketua panitia Pilkades 2021 Desa Cabbiya diduga dijabat oleh orang dari luar desa dan Bacakades yang tidak memenuhi sayarat secara formal.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath mengatakan bila ada rekrutmen kepanitiaan yang tidak segaris dengan regulasi yang ada sesuai Perbup nomor 15 Tahun 2021, maka pemerintah kecamatan sebagai wakil pemerintah kabupaten berkewajiban memfasilitasi proses koreksi dengan mengganti panitia yang dimaksud.

Bahkan, jika bakal calon kepala desa (Bacakades) yang tidak memenuhi prasyarat formil prinsipal wajib didiskualifikasi.

"Calon kepala desa harus melengkapi dirinya dengan legitimasi politik terpilih sebagai penerima mandat mayoritas warga serta legalisasi lainnya sebagai syarat formil," kata Darul Hasyim Fath saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Rabu (9/6/2021).

Pernyataan tegas politisi PDI Perjuangan Sumenep tersebut menyikapi berbagai persoalan yang muncul ke publik, tentang dugaan adanya bacakades positif narkoba asal kepulauan dan dugaan ijazah tidak dilegalisir karena ada masalah dokumen.

Bahkan pria asal Pulau Masalembu ini menjelaskan, demokrasi antithesis dari praktek otokrasi politik di masa lalu, maka pilkades sebagai mekanisme demokrasi yang telah kita pilih untuk menunaikan kewajiban bersama mencari calon pelayan rakyat.

"Maka calon kepala desa itu harus melengkapi dirinya dengan legitimasi politik dengan cara terpilih serta legalisasi lainnya sebagai prasyarat formil," katanya.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun, Ketua Panitia Pilkades Cabbiya, Kecamatan Talango dijabat oleh warga Desa Essang, berinisial JK (46).

Jika sesuai aturan pengangkatan panitia Pilkades dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Untuk mengklarifikasi persoalan tersebjt, Warga Desa Cabbiya, Ikram Dahlan berkirim surat pada BPD setempat dengan tebusan Bupati Sumenep, DPMD Sumenep tertanggal 24 Mei 2021.

Dalam surat itu ada tiga poin penting dan salah satunya soal pergantian ketua panitia Pilkades yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Sesuai pasal 12 Perbup nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Sumenep nomor 54 tahun 2019 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa, panitia Pilkades harus diambil dari desa setempat.

Sengan persoalan itulah, pria yang juga sebagai Bacakades Cabbiya ini meminta untuk diluruskan hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Sehingga tahapan dan pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai aturan dan harapan masyarakat.

"Kami minta persoalan ini sudah cler demi menjaga tahapan Pilkades berlangsung aman dan kondusif," katanya Ikram Dahlan.

Selain itu, surat protes juga disampaikan pada DMPD Sumenep tentang dugaan positif narkoba, ijasah tidak dilegalisir serta ketidak terbukaan panitia pada setiap tahapan Pilkades.

"Sampai saat ini, baik BPD maupun DPMD maupun panitia tidak merespon dengan baik. Saya ini bakal calon yang seharusnya dilayani para pihak," katanya.

Ketua BPD Cabbiya, Moh Hasan membenarkan jika ketua panitia Pilkades memiliki KTP Desa Essang.

Namun katanya, saat mendaftar sebagai oanitia Pilkades Essang sudah mengantongi surat pindah yang diterbitkan desa asal.

"Surat pindah itu menjadi dasar dan yang bersangkutan mengurus KTP. Sekarang KTP baru itu sudah terbit," katanya.

Menurutnya, hasil koordinasi dengan pihak DPMD sudah tidak ada masalah.

"Saya baru dapat jawaban dari DPMD, bahwa tidak ada masalah," ungkapnya.

"Kalau hak suara, nyoblos memang tidak boleh. Karwna belum enam bulan," katanya.

Simak artikel lain terkait Kabupaten Sumenep, Pilkades Serentak 2021, Madura

FOLLOW JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved